Ajudan Sri Hartini Diperiksa KPK Selama 10 Jam
Ibarat gerbang, Nina merupakan pintu masuk sebelum bertemu atau sowan Sri Hartini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana suap jabatan yang mengalir ke kantong Bupati Klaten, Sri Hartini.
Pasalnya daftar sejumlah pejabat yang diduga setor dana sudah sampai ke tangan KPK.
Di antara daftar tersebut adalah data yang dipegang oleh Nina Puspitarini, ajudan sang Bupati.
Ibarat gerbang, Nina merupakan pintu masuk sebelum bertemu atau sowan Sri Hartini.
Semua tamu yang akan menemui Sri Hartini, harus berurusan dengan Nina, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermaksud untuk “membeli” jabatan.
“Ya kan kalau ada tamu itu ke saya dulu. Semua tamu kan lewat saya,” katanya saat ditemui usai diperiksa penyidik KPK di aula Setya Haprabu Polres Klaten, Selasa (3/1/2017) malam.
Setiap kali akan ada tamu yang menghadap Bupati, ia akan tampil dan menanyakan dari mana dan apa keperluannya dengan Bupati.
“Kemudian saya teruskan ke Bupati, ada tamu ini dan keperluannya ini,” katanya mencontohkan kerjanya sebagai ajudan.
Selama 10 jam Nina diperiksa KPK.
Ia mengaku pertanyaan yang dilontarkan penyidik hanya seputar tugas fungsi pokok (tupoksi) sebagai ajudan orang nomor satu di Klaten.
“Banyak banget (pertanyaannya), tentang tupoksi saya sebagai ajudan,” kata dia sambil berjalan meninggalkan ruang penyidikan.
Ditanya terkait daftar yang disita KPK darinya, ia mengatakan bahwa daftar tersebut bukan miliknya melainkan draft milik Bupati.
“Itu cuma draft kok, draft-nya ibu (Sri Hartini), bukan milik saya,” ujarnya.
Namun diakuinya draft tersebut berisikan nama-nama PNS yang sowan kepada Sri Hartini untuk melobi jabatan.
"Oh iya, cuma sedikit kok. Ada empat (nama) atau berapa gitu,” kata Nina.
Terkait siapa dan dari intansi mana saja nama itu berasal, Nina enggan menjawab.
Namun yang pasti, nama-nama tersebut bukan hanya berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten.
“Bukan, ada dari macam-macam (dinas) kok,” jawabnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK Jumat (30/12/2017) lalu, selain Sri Hartini yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan Suramlan, Kasi SMP Disdik Klaten sebagai tersangka pemberi suap.
Meski mengetahui perihal PNS yang sowan dan meminta jabatan tertentu, namun ia menampik tudingan sebagai pengepul uang setoran jabatan.
Menurutnya, ia hanya diminta mendata PNS yang sowan namun tidak mengetahui perihal uang yang disetorkan.
“Hanya data saja, tidak sampai menyebutkan nominal,” katanya.
Nina menyebutkan urusan dana langsung dibahas dengan Sri Hartini termasuk jumlah dana yang terkumpul hanya diketahui tersangka.
“Itu langsung ibu kok semuanya. Saya hanya menyampaikan ke ibu, bisa tidaknya kan ibu langsung yang menentukan,” imbuhnya.
Nina sendiri merupakan satu dari delapan orang yang dibawa KPK usai OTT ke Jakarta. Namun sehari setelahnya, Nina bersama lima orang lainnya dipulangkan ke Klaten.