Bupati Klaten Tertangkap KPK, Pelantikan Ratusan Pejabat Tertunda
Pemerintah Kabupaten Klaten diminta segera ajukan surat izin pelantikan ratusan pejabat pemda setempat ke Menteri Dalam Negeri.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG. COM, BREBES - Pemerintah Kabupaten Klaten diminta segera ajukan surat izin pelantikan ratusan pejabat pemda setempat ke Menteri Dalam Negeri.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menjelaskan pengajuan secepatnya surat izin pelantikan agar roda birokrasi Pemkab Klaten terus berjalan.
Ratusan pejabat Pemkab Klaten terpaksa belum dilantik untuk menduduki jabatan baru karena petugas KPK menangkap tangan Bupati Sri Hartini beberapa waktu lalu.
"Saya minta mereka menulis ke Mendagri melalui saya. Nanti bunyi surat izinnya adalah minta dilantik sementara," ungkap Ganjar pada Kamis (5/1/2017).
Pengajuan izin pelantikan harus segera dikirimkan pekan ini. Sebab Mendagri Tjahjo Kumolo sudah memberikan batas maksimal pelantikan pejabat baru sampai 5 Januari 2017.
"Ini sudah terlambat. Ini kan kondisi darurat. Pemkab Klaten sudah komunikasi ke saya, Sekda Provinsi juga sudah saya minta koordinasikan membantu Klaten. Kalau enggak cepat, enggak ada yang gajian nanti, karena OPD (organisasi perangkat daerah) nya enggak ada yang tanda tangan," ungkap dia.
Setelah dilantik, bisa assesment atau penilaian ulang terhadap seluruh pejabat di Pemkab Klaten. Ini untuk mereformasi internal birokrasi sehingga mereka yang menjabat sesuai kompetensinya.
"Saya menganjurkan menggunakan pola di pemerintah provinsi melalui panitia seleksi agar bisa fair. Ini momentum bagi Klaten agar berubah lebih baik," Ganjar menegaskan.
Ganjar juga meminta Pelaksana Tugas Bupati Pati segera melantik para pejabat barunya. Adanya usulan penempatan pejabat tertentu untuk jabatan yang diusulkan bupati sebelumnya ditolak mentah-mentah oleh Plt Bupati Pati.
"Ini lucu-lucuan, birokrasi enggak boleh seperti itu. Kalau nanti situasinya harus ada pelantikan lagi enggak masalah, yang penting sekarang dilantik dulu, harus secepatnya ditetapkan," kata Ganjar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.