Pemotor Tebas Polisi di Jombang Terungkap, Dugaan Awal Pelaku Teror
Dalam waktu dua hari Polres Jombang menangkap tiga pembacok Iptu Suwono, Kanit Sabhara Polsek Mojoagung, Jombang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Sunoto
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Dalam waktu dua hari Polres Jombang menangkap tiga pembacok Iptu Suwono, Kanit Sabhara Polsek Mojoagung, Jombang.
Dalam penyelidikan kasus ini Polres Jombang, Jawa Timur, sempat meminta bantuan personel Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri.
Polisi semula menduga pembacokan dengan korban anggota Polri merupakan teror yang dilakukan kelompok pelaku teror.
Pembacokan ini bertepatan dengan Iptu Suwono yang pulang sehabis melakukan pengamanan malam pergantian tahun pada Minggu (1/1/2016) dini hari.
Dugaan pembacokan bermotif teror ternyata tak terbukti, kenyataannya hanya pidana umum.
"Tertangkapnya tiga pelaku itu sekaligus menjadi jawaban. Pembacokan terhadap anggota kami bukan bentuk teror melainkan kriminal biasa," ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Selasa (3/1/2017).
Ketiga pelaku masing-masing bernama Muhamad Ali Masyur (20), Arfan Syaifudin (23), dan Feri Hananto (20). Ali dan Arfan warga Desa Balungbesuk, sedangkan Feri warga Desa Ceweng.
"Eksekutor atau yang melakukan pembacokan adalah AS (Arfan Syaifudin). Ketiganya kami tangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing," Agung menambahkan.
Polisi juga menyita sebilah pedang tanpa gagang, satu unit motor Vixion berpelat nomor S 3573Z K, dan baju bernoda darah.
Iptu Suwono menjadi sasaran pelampiasan kekesalan pelaku yang bentrok dengan sejumlah pemuda di Alun-alun Jombang di malam pergantian tahun.
Lantaran kalah jumlah, mereka pulang ke rumah seorang tersangka untuk mengambil pedang. Mereka kembali ke alun-alun untuk mencari kawanan pemuda tapi sudah tak ada.
"Akhirnya mereka mencari berkeliling. Di jalan raya Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, mereka berpapasan dengan anggota kami kemudian membacoknya," papar Agung.
Ketiga tersangka sekarang menghuni sel tahanan Polres Jombang guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat ketiganya Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.