Dirlantas Polda Jateng: Tak Benar Kenaikan PNBP Kendaraan Sampai 300 Persen
Informasi soal kenaikan pajak kendaraan mencapai 300 persen yang memicu keresahan masyarakat ternyata tidak benar. Berikut jenis dan tarif baru.
Editor: Y Gustaman
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Pasang Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Pasang Rp 200.000
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000
Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rp 30.000