Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergoki Istri Berduaan dengan Pria Lain, Hamzah Tebas Tetangganya

Diduga cemburu, seorang warga Kampung Taipa, Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Dg Hamzah (43) menebas tetangganya, Dg Gassing (46).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pergoki Istri Berduaan dengan Pria Lain, Hamzah Tebas Tetangganya
Tribun Timur/Ansar Lempe
Dg Hamzah turun dari badan mobil patroli setelah dijemput oleh Personel Polsek Tompobulu. Hamzah menebas Dg Gassing karena diduga cemburu. TRIBUN TIMUR/ANSAR LEMPE 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Diduga cemburu, seorang warga Kampung Taipa, Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros, Sulawesi Selatan, Dg Hamzah (43) menebas tetangganya, Dg Gassing (46), Kamis (5/1/2017) malam.

Kapolsek Tompobulu, AKP Irawan Pribadi mengatakan, Jumat (6/1/2017) kejadian tersebut berawal saat pelaku kembali dari kebunnya, sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat itu pelaku, mendapati Dg Gassing duduk berduaan dengan istrinya, HR (40) di teras rumah panggung Dg Hamzah.

Pelaku cemburu dan mengira istrinya selingkuh.

"Diduga pelaku ini cemburu. Pada saat dia pulang dari kebunnya, dia mendapati istri dan korban ini duduk di teras rumah. Setelah itu, pelaku meneriaki korban untuk segera turun dari rumah," kata Irawan.

Pada saat korban turun dari teras rumah, pelaku langsung menebas dengan sebilah parang sebanyak tiga kali. Parang tersebut kena tangan kiri dan kedua betis korban.

BERITA REKOMENDASI

"Setelah diparangi, korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kiri dan kedua betis. Darah juga bercucuran," katanya.

Saat ditebas, warga lainnya yang melihat langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Irawan bersama anak buahnya langsung ke lokasi untuk menangkap pelaku dan mengevakusi korban.

Hanya saja, polisi tidak sempat memergoki dan menangkap pelaku. Hal ini disebabkan, karena pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.

"Setelah menerima laporan, kami langsung ke TKP untuk mengevakuasi korban ke RSUD Salewangan Maros guna mendapatkan perawatan medis," katanya.


Setelah itu, polisi mencari pelaku dan mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang. Pelaku baru dibekuk dari tempat bersembunyiannya yang hanya berjarak satu kilometer dari TKP, setelah bersembunyi sekitar enam jam.

"Korban sudah melaporkan hal ini kepada kami secara resmi. Kami juga sudah memeriksa saksi- saksi yang menyaksikan kejadian tersebut," ujarnya.

Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Tompobulu untuk proses lebih lanjut. Sementara korban menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas