Warga Semarang Berharap Tarif PNBP Kendaraan Naik Diimbangi Pelayanan Prima
Mulyono (62) mengamini kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Tapi harus diimbangi pelayanan prima.
Editor: Y Gustaman
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp 50.000
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 60.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 100.000
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 225.000