Warga Semarang Berharap Tarif PNBP Kendaraan Naik Diimbangi Pelayanan Prima
Mulyono (62) mengamini kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Tapi harus diimbangi pelayanan prima.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mulyono (62) mengamini kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
Warga Grisikdono, Semarang Barat, ini berharap munculnya kebijakan baru terseut sudah sepatutnya diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami sih setuju saja. Lha namanya juga peraturan, kami bisa apa? Tarif naik enggak masalah, tapi pelayanan di Samsat ditingkatkan. Jangan sampai mengantre kelamaan," ungkap Mulyono di Samsat Semarang III, Jawa Tengah, Jumat (6/1/2017).
Baca: Dirlantas Polda Jateng: Tak Benar Kenaikan PNBP Kendaraan Sampai 300 Persen
"Saya saja tadi mengantre hingga tiga jam. Harusnya jumlah pegawai yang melayani ditambah. Kasihan yang mengantre lama. Buang-buang waktu saja," ia menggerutu.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Herukoco, menjelaskan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat telah menjadi bagian dari PP Nomor 60 Tahun 2016.
"Kami akan koordinasikan keluhan-keluhan masyarakat. Jumlah pegawai yang melayani akan ditambah. Nantinya juga ada sistem pembayaran online yang mempermudah masyarakat," terang Herukoco.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Semarang III, Puji Astuti, mengatakan adanya peraturan baru ini jumlah warga yang melakukan kepengurusan di kantornya meningkat signifikan.
Terlebih lagi dengan adanya isu kenaikan pajak kendaraan yang mencapai 300 persen. Padahal informasi tersebut keliru dan tidak benar.
"Kalau biasanya hanya 1200 orang yang melakukan kepengurusan dalam sehari. Sejak tanggal 3, 4 dan 5 ini jumlahnya naik menjadi 2700 orang. Mayoritas terpengaruh isu kenaikan pajak kendaraan. Untuk hari ini normal sih," kata Puji.
Berdasarkan PP 60 Tahun 2016 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
Pelatihan Keterampilan Perorangan;
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek
Pengujian untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000