Warga Semarang Berharap Tarif PNBP Kendaraan Naik Diimbangi Pelayanan Prima
Mulyono (62) mengamini kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Tapi harus diimbangi pelayanan prima.
Editor: Y Gustaman
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 375.000
Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 150.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 250.000
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Pasang Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Pasang Rp 200.000
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000
Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rp 30.000