Emak-emak di Solo Ini Pakai Uang Belanja untuk Berjudi
Polresta Solo menangkap 10 orang diduga sedang main perjudian, termasuk beberapa wanita paruh baya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo menangkap 10 orang diduga sedang main perjudian, termasuk beberapa wanita paruh baya.
Humas Polresta Solo, AKP Yuliantara Prorianta mengatakan sepuluh orang tersebut ditangkap di dua tempat berbeda.
"Rombongan pertama sebanyak lima orang ditangkap di kawasan Laweyan dan rombongan kedua ditangkap di Banjarsari," ujar Yuli, Selasa (10/1/2017).
Dari sejumlah orang yang ditangkap ini, tiga diantaranya merupakan ibu-ibu rumah tangga.
Para wanita paruh baya ini mengaku bermain judi ceki (kartu bergambar). Mereka bilang hanya iseng main kartu itu karena nggak ada kegiatan.
Emak-emak itu mengaku pakai uang belanja Rp 50 ribu untuk main judi. Namun mereka kini mengaku menyesal dan tak mau ulangi lagi.
Akibat perbuatannya ini, sepuluh tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (tribunjateng/suharno)