Murtini dan Sutrisno Diperiksa Polisi Terkait Penolakan Pabrik Semen Rembang
Didampingi enam kuasa hukumnya, Murtini terlihat tenang usai keluar daru ruang pemeriksaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memeriksa dua orang warga Desa Timbrangan, RT 02 RW 01, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Selasa (10/1/2017).
Keduanya yakni Murtini (38) dan Sutrisno (34) dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait tandatangan warga yang menolak pendirian pabrik semen, PT Semen Indonesia di Rembang.
Murtini dan Sutrisno, masing-masing dicecar 20 lebih pertanyaan oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jateng.
Murtini diperiksa sejak pukul 10.30 hingga pukul 14.30 WIB, sementara Sutrisno diperiksa mulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.45 WIB.
Didampingi enam kuasa hukumnya, Murtini terlihat tenang usai keluar daru ruang pemeriksaan.
Beberapa kali ia mengumbar senyum sumringah saat dimintai keterangan wartawan.
Mengenakan pakaian khas jawa dengan bawahan jarik atau identik Ibu Kendeng, Murni dengan ramah bertutur singkat mensoal pemeriksaanya tadi.
"Kulo ngomong opo anane (saya bicara apa adanya. red). Saya dan Sutrisno hanya meminta tandatangan warga satu RT yang menyatakan penolakan pabrik semen. Itupun kami tidak memaksa, itu inisiatif sendiri dan tidak ada yang menyuruh. Kami juga ditanya, apakah benar yang di kertas adalah tandatangan warga kami, kami jawab iya, karena memang iya," terang Murtini.
Dijelaskan Murtini, mayoritas warganya berprofesi sebagai petani yang mengandalkan hidup dari hasil bumi.
Mereka sangat mengkhawatirkan dampak buruk yang bakal terjadi dengan keberadaan pabrik semen.
"Mata air akan hilang dan sawah juga hilang nek ditambang terus. Tidak ada pabrik pun, kehidupan kami sudah sejahtera. Semuanya ada dari hasil pertanian. Sayur, lombok dan sebagainya. Mboten usah tumbas mas. Kami jelas menolak pabrik semen karena kendeng adalah kehidupan kami," ungkap Ibu satu anak ini.
Sementara itu Kuasa Hukum warga Rembang Penolak Pabrik Semen, Misbakhul Munir, menjelaskan, pemeriksaan Murtini dan Sutrisno sebagai saksi ini adalah buntut dari pelaporan pihak PT Semen Indonesia yang mengatasnamakan Yudi Taqdir Burhan pada 16 Desember 2016 lalu.
"Tercatat ada tujuh orang yang dilaporkan dugaan pemalsuan surat penolakan pendirian pabrik semen. Enam orang warga dan satu orang dari WALHI," kata Munir.
Menurut Munir, Murtini dan Sutrisno secara sukarela mengumpulkan tandatangan warga di lingkungannya yang menyatakan penolakan terhadap pendirian pabrik semen.
Langkah mereka itu didorong oleh rasa kecintaan serta kepedulian terhadap tanah leluhur.
"Jadi saat itu ada beberapa pejabat di Kecamatan Gunem yang mendeklarasikan mendukung pendirian pabrik semen. Hal inilah yang kemudian memicu warga penolak pabrik semen berinisiatif mengumpulkan tandatangan," kata Munir.
Setelah rampung diperiksa selama berjam-jam oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jateng, Mutini dan Sutrisno diantarkan oleh kuasa hukumnya menuju Pondok Gus Nuril, Tembalang, Semarang.