Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penipuan Rekrutment Satpol PP Tahap 1, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Setidaknya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Barelang

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penipuan Rekrutment Satpol PP Tahap 1, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa
net
Ilustrasi Satpol PP 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus penipuan rekrutment Satpol PP Kota Batam terus berlanjut.

Polisi sudah mengajukan berkas tahap 1 kepada kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Dalam kasus ini, setidaknya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polresta Barelang.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Herman Kelly saat dikonfirmasi mengatakan, berkas tahap satu tersebut dikirim pada tanggal 30 Desember 2016 lalu.

"Berkasnya sudah dikirim, kita tinggal menunggu petunjuk dari pihak Jaksa. Kalau tidak ada halangan, tanggal 13 nanti berkas akan dikembalikan Jaksa. Disana kita nanti akan lihat petunjuknya," sebut Kelly menerangkan.

Lebih lanjut dikatakan Kelly, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial ARS yang merupakan Honorer Satpol PP gelombang pertama pada tahun 2013.

BERITA TERKAIT

Kemudian S yang merupakan honorer di Pemko Batam, tepatnya di kantor Satpol PP.

"Jadi mereka ini yang bermain di sana. Tapi sabar dululah, kita masih menunggu petunjuk Jaksa," sambungnya.

Sebelumnya, kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan, mantan Kasatpol PP Kota Batam Hendri pada 4 Januari 2017 kemarin sempat diperiksa oleh pihak kepolisian.

Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan rekrutment anggota Satpol PP kota Batam.

Rencananya, Hendri akan kembali memenuhi panggilan kedua.

Namun penyidik enggan memberitahukan kapan panggilan kedua tersebut.

"Yang jelas sudah kita jadwalkan, kita tunggu saja nanti, apakah dia akan datang, semoga saja dia datang," sebut seorang penyidik. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas