Ponsel Anggota Dewan Korban Mutilasi Dibuang di Pabrik Peleburan Baja di Kabupaten Tangerang
Terungkap, kartu SIM ponsel anggota DPRD Bandar Lampung, korban mutilasi ada di antara rongkosan besi di sebuah pabrik di Kabupaten Tangerang.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terungkap, kartu SIM ponsel anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor, korban mutilasi ada di antara rongkosan besi.
Fadilah menuturkan ketika itu ia sedang bekerja di pabrik, tanpa sengaja menemukan sebuah ponsel dalam keadaan rusak di bawah tumpukan besi rongsokan.
"Saya buka ponsel itu di dalamnya ada SIM card (kartu sim),” aku Fadilah saat bersaksi untuk terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/1/2017).
Asal tahu saja, jaksa penuntut umum mendakwa Medi dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap M Pansor. Ia dibantu terdakwa lain dalam berkas berbeda, Tarmidi.
Baca: Polisi Pemutilasi Anggota Dewa Pernah Tanya Pembuatan Rekening BRI
Baca: Istri dan Anak Korban Gagal Pukul Polisi Pemutilasi Anggota Dewan
Baca: Pesan Anggota DPRD untuk Keluarga Sebelum Tewas Dimutilasi Brigadir Medi Andika
Baca: Sebelum Tewas Dimutilasi, Sukisna Lihat Pansor Emosional Usai Didatangi Brigadir Medi
Baca: Brigadir Medi Kesal dengan Ridwan, Penjaga Ruko Korban Mutilasi
Baca: Polisi Pemutilasi Anggota Dewan Gadaikan Mobil Korban ke Anggota Kostrad
Baca: Anggota Kostrad Baru Sadar Mobil yang Digadaikan Milik Korban Mutilasi
Baca: Sepekan Usai Memutilasi, Brigadir Medi Pura-pura Tanyakan Keberadan Korban
Fadilah membawa pulang kartu SIM tersebut dan meminta adiknya, Asri, untuk mengecek apakah masih ada pulsanya. Rupanya masih tersisa pulsa Rp 120 ribu.
Lantaran masih ada pulsanya, Fadilah menggunakan kartu SIM untuk menelepon teman-teman dan kerabatnya. Tanpa sepengetahuan Fadilah, polisi melacak sinyal kartu SIM milik Pansor tersebut.
Dua hari setelah itu polisi mendatangi rumah Fadilah. “Polisi lalu membawa ponsel saya yang berisi SIM card itu,” Fadilan menambahkan.
Pengacara terdakwa Brigadir Medi Andika meminta jaksa penuntut umum untuk membuka rekaman data panggilan dari dalam isi kartu SIM milik Pansor.
Pengacara sempat memberikan contoh rekaman data panggilan kepada majelis hakim. Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum mengirimkan surat ke provider meminta rekaman data panggilan di dalam kartu SIM Pansor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.