Dishub Perhubungan Ciduk 27 Juru Parkir Liar di Kota Batam
Dinas Perhubungan Kota Batam bakal menindak semua juru parkir liar di kawasan Kota Batam karena sudah termasuk pungli.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam menggaruk 27 juru parkir liar dan mendatanya di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (10/1/2017) malam.
Selain mendata, petugas juga menginterogasi ke mana saja uang hasil para juru parkir liar disetorkan. Mereka sudah melakukan pungutan liar dengan seenaknya menarik uang parkir ke pengendara.
Sebanyak 27 juru parkir liar diciduk petugas Dinas Perhubungan Kota Batam dari kawasan Nagoya pada Selasa (10/1/2017) malam. TRIBUN BATAM/EKO SETIAWAN
"Ada enam lokasi kita amankan. Setidaknya ada 27 orang yang kita bawa dan kita data. Ini merupakan bentuk peringatan persuasif," ujar Kadishub kota Batam Yusfa Hendri, Rabu (11/1/2017).
"Jika mereka nanti kembali mengulang, bisa saja kita berikan sanksi yang tegas. Seperti melibatkan pihak kepolisian," Yusfa menambahkan.
Penertiban juru parkir liar sudah sesuai Peraturan Daerah No 1 tahun 2012 terkait larangan parkir di atas pukul 20.00 WIB dan di luar parkir yang tidak ditetapkan Pemerintah Kota Batam.
Petugas Dishub Kota Batam mendata juru parkir liar yang menarik pungutan dari pengendara di kawasan Nagoya, Kota Batam, Selasa (10/1/2017) malam. TRIBUN BATAM/EKO SETIAWAN
Yusfa berujar, juru parkir liar jika terus dibiarkan lama-kelamaan akan semakin menjadi. Perbuatan mereka mengganggu pengguna jalan.
"Jalan kita lebarkan, kita buat bagus-bagus bukan untuk lahan parkir. Ini baru di kawasan Nagoya, kita akan tertibkan lagi parkir liar di kawasan lain yang ada di Batam," tegas dia.
Semenjak menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Batam, banyak yang harus Yusfa kerjakan namun pelan-pelan dan tidak bisa langsung cepat.