Kapolda Sumut: Penyidik Kepolisian Minimal Harus Sarjana
Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel menargetkan semua penyidik mulai 2017 minimal harus bergelar sarjana.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel menargetkan semua penyidik mulai 2017 minimal harus bergelar sarjana.
Guna mencapai target tersebut Rycko menggandeng sejumlah universitas di Sumatera Utara untuk bekerjasama di bidang pendidikan dan penelitian.
"Itu sesuai Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2010, penyidik itu harus menyandang gelar sarjana," ungkap Rycko di Polrestabes Medan, Rabu (11/1/2017).
Baca: Surat Edaran Kapolri Dinilai Bisa Menghalangi Penyidikan KPK dan Kejaksaan
Penyidik yang bukan sarjana tidak sah. Untuk itu semua penyidik di jajaran Polda Sumut haruslah kuliah lagi di berbagai kampus yang ada.
"Kalau menangani perkara tidak sarjana, tidak sah nanti. Inilah yang harus dirintis. Saya bertemu dengan sejumlah kampus agar bisa memberikan kemudahan kepada anggota yang ingin kuliah," beber dia.
Beberapa kampus yang dikunjungi Rycko di antaranya Universitas Sumatera Utara, Universitas Medan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan Universitas HKBP Nomensen.
Diharapkan, tiap-tiap kampus ini bisa membantu para penyidik menempuh program pendidikan agar mendapat gelar sarjana.
"Mereka punya pilihan masing-masing. Saya sih lebih ke ilmu sosial dan ilmu hukum saja sebaiknya," ungkap Rycko usai menunaikan salat Ashar di Masjid Polrestabes Medan.