Kericuhan Polisi dan Mahasiswa Warnai Aksi Bela Rakyat 121 di Pontianak
Kericuhan dipicu keinginan massa menyampaikan orasi hingga menutupi jalan raya tepat di samping Bundaran Monumen Sebelas Digulis.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
"Meski yang ditetapkan adalah harga BBM Non Subsidi, tindakan tersebut tetap bertentangan dengan Pasal 14 Perpres No 191 tahun 2014," tegasnya.
Lanjutnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomer perkara 002/ PUU-I/ 2003 telah ditentukan bahwa ketentuan harga BBM diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Atau persaingan usaha yang sehat dan wajar, dalam Pasal 28 ayat (2) dan (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Jadi apa yang terjadi saat ini, selain bertentangan dengan Perpres No 191 tahun 2014, juga bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa praktik penyerahan harga BBM kepada pasar tidak sesuai dengan UUD 1945," jelas Nurli
Selain itu, ditambah lagi kenaikan TDL pada pelanggan dengan daya 900 VA, yang biasanya digunakan rakyat kecil dari harga Rp 605 per kWh menjadi Rp 1.467,28 per kWh.
"Melalui tiga tahap, yang dimulai pada 1 Januari 2017 sebesar Rp 791 per kWh, disusul kenaikan pada 1 Maret 2017 menjadi 1.034 per kWh, dan 1 Mei 2017 menjadi 1.352 per kWh, serta terakhir pada 1 Juli 2017 nanti menjadi Rp 1.467,28 per kWh," paparnya.
Kenaikan tarif listrik ini akan membuat rakyat kecil semakin menjerit. Kondisi ini, semakin ditambah lagi dengan dinaikannya tarif pengurusan kendaraan bermotor yang menjadi tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.
"Dimana acuan yang digunakan adalah PP No 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, yang meliputi STNK, BPKB dan TNKB. Padahal sebelumnya PP No 60 tahun 2016 ini menuai banyak permasalahan, karena sangat cacat mekanisme disebabkan tidak adanya naskah akademisnya dan juga tidak ada penjaringan aspirasi dari masyarakat," terang Nurli.
Sehingga masyarakat tidak dilibatkan bahkan tidak mengetahui adanya PP No 60 tahun 2016 ini.
"Untuk itu, Solmadapar menuntut menolak kenaikan BBM Non Subsidi, menolak PP No 60 tahun 2016 yang cacat mekanisme serta menuntut agar ditinjau kembali kenaikan Tarif Dasar Listrik 900 VA," katanya.