Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda Ini Curi Kartu Kredit Rekan Kerjanya untuk Memborong Emas

Polresta Solo menangkap seorang wanita yang berdomisili di Baturan, Colomadu, Karanganyar, Niken Erlina Siswanti (46), awal pekan ini.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Janda Ini  Curi Kartu Kredit Rekan Kerjanya untuk Memborong Emas
Sumber Lain
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo menangkap seorang wanita yang berdomisili di Baturan, Colomadu, Karanganyar, Niken Erlina Siswanti (46), awal pekan ini.

Janda beranak dua ini ditangkap karena diduga telah mencuri kartu kredit beserta kartu tanda penduduk milik rekan kerjanya, Debora Octavianus (26), pada akhir tahun 2016 lalu.

Informasi yang dihimpun, korban bersama tersangka yang merupakan marketing perusahaan asuransi ini datang ke kantor usai berkeliling.

Korban saat itu masuk sebentar ke dalam kantor untuk mengambil sesuatu, sedangkan tersangka menunggu di dalam mobil.

Saat menunggu di dalam mobil ini, tersangka kemudian mengambil kartu kredit dan KTP korban.

"Lalu, saya membeli sejumlah emas dengan total belanja sebesar Rp 60 juta, memakai kartu kredit yang saya ambil," ujar tersangka, Niken, Jumat (13/1/2017).

BERITA TERKAIT

Usai membeli, emas tersebut kemudian digadaikan Niken di kantor pengadaian.

"Semua emas, saya gadaikan dan mendapat uang Rp 30 juta. Uang yang saya dapat untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," sambungnya.

Korban baru terasa usai kehilangan tersebut, tagihan kartu kreditnya melonjak dan akhirnya melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.

Dari penyelidikan terungkap bahwa rekannya sekantor yakni Niken Erlina Siswanti yang mengambil kartu kredit tersebut.

"Saat kami menangkap tersangka di rumahnya, kami juga menemukan sejumlah barang bukti nota pembelian sejumlah perhiasan emas," ujar Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas