Bocah 5 Tahun Korban Peluru Nyasar
DTO, bocah berumur lima tahun warga Gang Karya I Nomor 30 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal diduga menjadi korban salah tembak polisi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - DTO, bocah berumur lima tahun warga Gang Karya I Nomor 30 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal diduga menjadi korban salah tembak polisi.
Pipit Aprilia (32), ibunda DTO saat ditemui Tribun Lampung (Tribunnews.com Network) di kediamannya, Sabtu (14/1/2017) mengatakan, saat peristiwa terjadi dia sedang pulang ke rumah dari kediaman mertua di Gunung Sari.
"Sekitar jam 06.20 WIB saya bersama kedua anak saya turun dari atas rumah mertua hendak pulang. Tiba-tiba ada polisi melakukan penggerebekan di sekitar rumah mertua, dan menembakkan pistol tanda peringatan," kata Pipit.
Pasca menyalaknya tembakan peringatan itu tiba-tiba tangan kanan anaknya DTO terkena peluru yang menyerempet tangan kanan.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Komisaris Fanny Indrawan mengatakan, balita korban yang salah tembak polisi itu langsung diobati.
Begitu peristiwa salah tembak terjadi, korban segera dibawa ke RSAM dan semua biaya pengobatan ditanggung polisi.
"Tadi terkena tembakan polisi anak itu, dan kita juga sudah obati. Ini memang kelalaian anggota dan ke depannya anggota akan terus dibimbing," kata Kapolsek TkT Komisaris Fanny Indrawan saat ditemui Tribun Lampung di ruang kerjanya, Sabtu (14/1/2017).
Ke depannya agar tidak terjadi kejadian serupa, pihaknya akan memberikan arahan secara intensif dan selalu mengontrol anggota sesuai perintah pimpinan. (byu)