Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penumpang Korban Kecelakaan di Tol Cipali Tak Saling Mengenal

Penumpang mobil Luxio B 1138 KS yang mengalami kecelakaan di jalur A Tol Cipali Kilometer 161, Kabupaten Majalengka, tidak saling mengenal.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penumpang Korban Kecelakaan di Tol Cipali Tak Saling Mengenal
Dokumentasi Humas Polda Jabar
Kondisi Daihatsu Luxio pelat nomor B 1138 KS setelah menabrak pantat truk tronton di jalur A Tol Cipali Kilometer 161, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (15/1/2017) dini hari. DOKUMENTASI HUMAS POLDA JABAR 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Penumpang mobil Luxio B 1138 KS yang mengalami kecelakaan di jalur A Tol Cipali Kilometer 161, Kabupaten Majalengka, tidak saling mengenal.

Hal itu terungkap ketika polisi mencoba mengindetifikasi dua bayi yang turut tewas dalam kecelakaan tersebut kepada tiga penumpang yang selamat.

Dua bayi tersebut termasuk 10 penumpang yang tewas, sementara tiga orang lainnya hanya terluka.

"Mereka ini warga Kabupaten Kuningan tapi bukan satu keluarga," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (15/1/2017).

Baca: Dugaan Polisi Soal Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 161

Baca: Dua Bayi Turut Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Baca: Berikut Nama 5 Warga Kuningan Tewas di Tol Cipali, Dua Lainnya Belum Teridentifikasi

Baca: Mini Bus Seruduk Pantat Truk Tronton di Tol Cipali, Tujuh Orang Tewas

Polisi masih menyelidiki status mobil Luxio, karena diduga digunakan untuk angkutan umum ilegal. Pasalnya satu penumpang dengan lainnya tak saling kenal.

"Ini yang sedang kami cek. Termasuk juga benar atau tidaknya para penumpang ini dijemput di tempat tertentu," Yusri menambahkan.

Berita Rekomendasi

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Tomex Kurniawan, mengatakan mobil Luxio berangkat dari Cikopo tujuan akhir Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan hasil analisis tim Road Accident Rescuer and Traffic Accident Analysis (RAR-TAA), laju Luxio melebihi kecepatan yang diperbolehkan.

Sementara laju kecepatan kendaraan yang diperbolehkan di dalam tol hanya 60 kilometer per jam sampai 80 kilometer per jam.

"Hasil analisis tempat kejadian perkara kami mendapatkan Luxio melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam sampai 100 kilometer per jam," beber Tomex.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas