Bawa Kabur Siswi SMP Tahun ke Kamar Kosnya Selama 11 Hari, Apa yang Dilakukan Lelaki 19 Tahun Ini?
Saat dilakukan penggerebekan di TKP pada Sabtu siang, korban dan pelaku ditemukan sedang berduaan di dalam kamar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap AS (19), Sabtu (14/1/2017).
Remaja ini diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Ahmad ditahan setelah membawa kabur siswi kelas dua SMP berinisial DL (15) hingga 11 hari lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, tersangka diketahui indekos di Jalan Tukad Badung, Denpasar.
Ia menyembunyikan DL di kamarnya sejak tanggal 3 Januari 2017 lalu.
“Awalnya orangtua melaporkan bila putri sulungnya hilang dari rumah dan tidak bisa dihubungi,” katanya, Minggu (15/1/2017).
Berdasarkan laporan orangtua korban, pihaknya lantas melakukan penyelidikan.
Kecurigaan polisi mengarah kepada pelaku yang diketahui dikenal korban melalui media sosial.
Selanjutnya dari keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengetahui alamat pelaku.
“Korban sudah sebelas hari di kos pacarnya. Selama itu korban tidak keluar kamar,” kata Reinhard.
Saat dilakukan penggerebekan di TKP pada Sabtu siang, korban dan pelaku ditemukan sedang berduaan di dalam kamar.
Keduanya lantas dibawa ke Polresta Denpasar, guna menjalani visum dan dimintai keterangan.
“Korban saat ini masih syok. Kami masih dalami keterangan pelaku dan korban, termasuk mendalami apakah mereka telah melakukan hubungan suami istri. Mengingat umur korban masih kecil dan berstatus pelajar,” tegasnya.(*)