Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jabar Siap Proses Anggota DPRD Cimahi Terkait Korupsi Perjalanan Dinas

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menindaklanjuti pengaduan Ade Irawan, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejati Jabar Siap Proses Anggota DPRD Cimahi Terkait Korupsi Perjalanan Dinas
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Mantan Ketua DPRD Cimahi periode 2009-2014, Ade Irawan, menyerahkan amplop coklat ke Kasipenkum Kejari Jabar, Raymond Ali, di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2017) pagi. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menindaklanjuti pengaduan Ade Irawan, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014.

Ia datang ke Kejati Jabar untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang pernah membuatnya masuk bui. Di sini Ade menyerahkan sebuah amplop berisi pengaduan dan rekaman persidangan dirinya yang pernah menjadi terdakwa kasus korupsi.

Ade pernah menjadi terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi periode 2010-2011 yang sudah disidangkan tahun lalu.

"Yang bersangkutan sudah keluar (penjara) dan minta pemeriksaan lebih lanjut perkara yang pernah diputus kepadanya," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali, Bandung, Senin (16/1/2017).

Ade menilai kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi 2010-2011 melibatkan 82 orang terdiri dari 45 anggota DPRD Cimahi periode 2009-2014 dan 37 pegawai di Sekretariat DPRD Cimahi.

Raymond mengatakan, pihaknya akan mempelajari pengaduan dan laporan Ade tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Selain itu juga apakah sudah dikembangkan pihak yang diadukan atau belum. kita tunggu perekmbangan selanjutnya," kata Raymond.

Adapun ketidakadilan yang dirasakan Ade lantaran ia satu-satunya pihak bersalah belum bisa ditanggapi Kejati Jabar. Bisa saja itu menjadi strategi penyidik untuk mengembangkannya.

"Ya tentunya akan dipelajari lebih lanjut, karena hal ini tidak saja di kejaksaan di instansi lain juga terjadi. Yang jelas kami tindaklanjuti dan tunggu proses hukumnya seperti apa," kata Raymond.

Saat berkunjung ke Kejati Jabar, Ade membawa amplop cokelat besar di tangannya. Di amplop tersebut berisi surat yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jabar.

"Surat itu mengenai kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi 2011 yang dikembangkan ke 2010," kata Ade yang juga membawa kepingin CD.


Kepingan CD yang tersimpan dalam amplop cokelat itu berisi proses persidangan yang pernah dijalaninya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Mungkin karena kesibukan kejaksaan, baik dari Kejari dan Kejati Jabar, saya ingin mengingatkan kembali jika kasus DPRD Cimahi ini belum tuntas," beber Ade.

Aparat penegak hukum menetapkan Ade seorang sebagai tersangka hingga akhirnya terpidana setelah menjaani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

"Saya kena tunggal, cuma saya sendiri. Sementara di DPRD ada sekwan, wakil ketua DPRD, dan anggota DPRD. Makanya saya ingin mempertanyakan kembali demi rasa keadilan agar diperiksa dan jadi tersangka," pinta Ade.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas