Mantan Ketua DPRD Cimahi Sebut 82 Orang Terlibat Kasus Perjalanan Dinas
Mantan Ketua DPRD Cimahi periode 2009-2014, Ade Irawan, pernah terlibat dalam kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi pada 2010-2011.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua DPRD Cimahi periode 2009-2014, Ade Irawan, pernah terlibat dalam kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi pada 2010-2011.
Namun aparat penegak hukum hanya menjadikannya tersangka hingga akhirnya terpidana.
"Saya bukan ahli di bidang hukum, tapi ini kasus yang melibatkan 82 orang, 45 anggota dewan dan 37 pegawai di sekretariat dewan," ujar mantan Ketua DPRD Cimahi Ade Irawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2017) pagi.
Selain mempertanyakan kembali kasus perjalanan dinas, kedatangannya ke Kejati juga untuk mengingatkan.
Ia berharap Kejati Jabar melanjutkan dan mengembangkan kasus yang pernah menjeratnya.
"Masih ada tiga pimpinan, 39 mantan anggota dewan yang sampai saat ini masih aman. Ini kan bukan perjalanan dinas Ade Irawan," kata Ade.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Cimahi periode 2009-2014, Ade Irawan, berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/1/2017) pagi.
Ia datang mengenakan kemeja batik itu ingin bertemu dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.
Pantauan Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Ade terlihat membawa sebuah amplop cokelat besar di tangannya. Di amplop itu disebut-sebut berisi surat yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jabar. (cis)