Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Sorong Terancam Hukuman Mati
Di sebuah sungai berlumpur di kawasan kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat, jenazah Kezia Mamangsa, bocah berusia 6 tahun ditemukan.
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Di sebuah sungai berlumpur di kawasan kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat, jenazah Kezia Mamangsa, bocah berusia 6 tahun ditemukan.
Kezia adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pemuda. Kezia diperkosa lalu dibunuh di ujung Landasan Bandara Deo, Kota Sorong.
Kematian bocah tak berdosa ini sangat menyedihkan hati keluarganya. Tak ada yang mengira kehidupan siswi kelas III Sekolah Dasar (SD) ini direnggut dengan sangat sadis. Polisi bertindak cepat.
Hanya satu hari setelah jenazah Kezia ditemukan, tiga pelaku dapat dibekuk. Kapolres Sorong Kota, AKBP Edfrie Richard Mahit menjelaskan seorang pelaku menculik Kezia dari dalam rumah.
Setelah itu, ia mengajak dua rekannya. Akibat perbuatan kejinya ini, ketiga pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pemberlakuan undang-undang baru yang memperberat hukuman bagi pemerkosa dan pembunuhan anak untuk pertama kalinya akan diterapkan bagi pembunuh dan pemerkosa Kezia di Sorong.
Kejadian Ini seolah mengingatkan kita tentang ancaman pemerkosaan terhadap anak-anak yang masih terus terjadi.
Tahun lalu, peristiwa seperti ini terjadi di Bengkulu. Seorang anak perempuan bernama Yuyun menjadi korban pemerkosaan dan kemudian dibunuh. Jenazahnya lalu dibuang ke hutan.