Dijanjikan Jadi Pegawai Honorer, Yusuf Saputra Tertipu Rp 15 Juta
Korban mtelah menyerahkan uang kepada terlapor yang sudah dikenalnya sebagai syarat diangkat menjadi pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tiga laporan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan masuk ke Polresta Pekanbaru, Selasa (17/1/2017).
Korban awalnya diiming-imingi pekerjaan atau jabatan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Berikut rangkuman dari tiga kasus penipuan yang mengakibatkan korban rugi hingga puluhan juta rupiah.
Diawali dari kasus penipuan yang dialami Yusuf Saputra (27) yang harus kehilangan uang Rp 15 juta.
Korban melaporkan lelaki bernama Irfan (40).
Dalam laporannya korban menjelaskan telah menyerahkan uang kepada terlapor yang sudah dikenalnya sebagai syarat diangkat menjadi pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
Namun sampai korban membuat laporan, janji pekerjaan tersebut tidak kunjung didapatkannya.
Selanjutnya penipuan yang dilaporkan Eva Yulianti.
Terlapor Direktur PT Herlina Jaya yang bergerak di bidang penyaluran sekuriti dan pekerjaan lain.
Dalam laporannya Eva menjelaskan telah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta dengan harapan akan disalurkan bekerja di Rumah Sakit Aulia, Kecamatan Tampan.
Namun sampai laporan dibuat, pelapor tidak pernah bekerja sesuai dengan harapannya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Kemudian penipuan yang dialami Dahlisar.