Memilih Duduk di Depan Mobil Tahanan, Samsuardi Semprot Air Cabai ke Penjaga Lalu Kabur
Sekitar lebih kurang 17.30 WIB, puluhan terdakwa selesai menjalani persidangan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG- Samsuardi alias Baray bin Saiful Ilyas kabur ketika hendak diantarkan ke Rutan Tanjungpinang Senin (16/1/2017) sore. Terdakwa kasus sabu ini diketahui kabur sesaat dibawa ke Rutan usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.
"Kabur pulak sialan," kata Jaksa Haryo Nugroho sembari sibuk berjalan mondar-mandir di PN usai sidang, Senin (16/1/2017).
Berikut kronologis kejadian terdakwa kabur dari beberapa Jaksa di PN Pengadilan. Sekitar lebih kurang 17.30 WIB, puluhan terdakwa selesai menjalani persidangan. Setelah para terdakwa berkumpul di sel sementara PN, petugas kejaksaan negeri Tanjungpinang dua Orang bernama Dani dan Aulia mengantarkan ke Rutan.
Saat itu diketahui seorang saksi yang juga pegawai Kejari Riski mengatakan bahwa Samsuardi saat itu duduk di depan bus mobil tahanan Kejari itu. Hal itu diketahui setelah pelaku menolak duduk bagian belakang dengan alsan terlalu penuh.
"Dia duduk di depan. Karena penuh di belakang. Mereka duduk bareng dua penjaga pak dani sama Aulia," kata Riski bercerita memberikan penjelasan kepada beberapa jaksa dan Polisi.
Informasi dari para Jaksa, tepat menuju arah ke Rutan, mobil yang dalam perjalanan itu berhenti di lampu merah Kampung Baru gang Matador. Saat itu, Aulia yang duduk bertiga bersama terdakwa dan Dani sebagai sopir. Tiba-tiba, terdakwa mengeluarkan cairan cabe dan menyemprotkan ke arah mukanya.
"Tadi katanya sempat berkelahi bang Aulia dan terdakwa di dalam mobil. Tapi karena disiram air cabe mungkin Aulia tak kuat dan korban kabur dengan membuka pintu mobil," ujar sumber.
Tak lama petugas Polisi Polres Tanjungpinang langsung menuju ke PN dan meminta sejumlah keterangan. Beredar kabar, aksi terdakwa sebelumnya telah direncanakannya. Seperti halnya sempat ada saksi yang melihat wanita yang merupakan kerabat dekat korban memesankan cabai tak jauh dari Pengadilan.
Mobil saat itu sempat berhenti dan petugas penjagaan Kejari coba mengejar. Namun terdakwa berhasil menghilangkan jejak. Informasi dilapangan, pelaku kabur setelah dijemput oleh rekanya dengan menggunakan motor.
Santonius Tambunan humas PN Tanjungpinang menuturkan bahwa terdakwa kabur merupakan kasus peredaran narkoba dengan sejumlah barang bukti 6 paket narkoba, empat paket ganja dan satu paket ganja yaang dibungkus menggunakan lakban.
"Terdakwa yang kabur ini dari dakwaan JPU membeli barang 9,3 juta yang rencanaya akan diedarkan. Barang bukti lain seperti timbangan, bong, plastik dan masih banyak lainya," kata santonius.
Terdakwa dikenakan pasal 114 dengan tuntuan 9 tahun penjara dengan subsider 8 bulan penjara degan denda 1 miliar. Terdakwa ini sebelumnya ditaangkap oleh Satresnarkoba Tanjungpinang pada bulan Agustus lalu. Kini Polisi dan kejaksaan tengah melakukan pencarian terdakwa. (*)