Terancam Ditangkap, Nelayan Cantrang Kota Tegal Mogok Melaut
Nelayan cantrang Kota Tegal, M Wage (45), mengaku belum berani melaut sejak Desember lalu karena khawatir ditangkap petugas.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Nelayan cantrang diberikan kelonggaran waktu hingga enam bulan ke depan atau hingga Juni untuk mengganti alat tangkap.
Meski demikian, nelayan cantrang Kota Tegal tetap menuntut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut aturan larangan penggunaan cantrang.
Mereka mengancam akan terus mogok melaut dan mengerahkan massa lebih banyak untuk beraksi ke Jakarta jika kebijakan tersebut tidak dicabut.
Alasan keamanan juga menjadi penyebab nelayan mogok melaut. Meksi peraturan larangan belum diterapkan, mereka takut ditangkap petugas patroli Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Nelayan cantrang Kota Tegal, M Wage (45), mengaku belum berani melaut sejak Desember lalu karena khawatir ditangkap petugas.
"Pengawasan di perairan sekitar Kalimantan dan Sumatera lebih ketat dibandigkan waktu- waktu sebelumnya," kata Wage saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (17/1/2017).
Meski beleid larangan cantrang belum diterapkan, ia merasa cemas dan takut dikejar-kejar petugas.
Akibat kondisi ini, ratusan nelayan cantrang belum bisa memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dia mengharapkan pemerintah agar segera memberikan kepastian, apakah waktu enam bulan itu nelayan masih diperbolehkan melaut atau tidak.
Ia tetap meminta Menteri Susi Pudjiastuti mencabut Permen Nomor 2 tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang dan Trawl.
Nelayan cantrang lainnya asal Kota Tegal, Daryono (53), mengatakan masih menunggu kepastian terkait aturan larangan cantrang.
"Kami belum melaut lagi, menganggur. Banyak teman kami (nelayan cantrang) ditangkap petugas," cerita Daryono.
Ia mengaku takut lantaran masih menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah. Akibat itu, sebagian besar nelayan cantrang enggan melaut.
"Ya kami ingin berangkat melaut lagi. Uang udah menipis, ada utang lagi. Untuk memenuhi kebutuhan, untung istri saya kerja," tandas dia.
Ratusan kapal pun tampak bersandar di Pelabuhan Perikanan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Sementara, pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Riswanto saat dihubungi mengatakan dampak larangan cantrang, nelayan kehilangan mata pencaharian.
"Hampir sebagian besar atau 85 persen dari 800 kapal nelayan di pelabuhan perikanan Kota Tegal merupakan kapal cantrang. Jumlah nelayannya yang terdampak puluhan ribu orang," jelas dia.
Nelayan mengaku penggunaan alat tangkap cantrang lebih maksimal. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian kehidupan nelayan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.