Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waduh, Rudi Curi 60 Kg Cabai, Tapi Mobil Ketinggalan

Rudi (31) mencuri cabai di lahan milik Hermanto, warga Merjosari. Akibatnya, warga Karangploso, Kabupaten Malang itu harus mendekam di sel Mapolsek

Editor: Sugiyarto
zoom-in Waduh, Rudi Curi 60 Kg Cabai, Tapi Mobil Ketinggalan
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LOWOKWARU - Rudi (31) mencuri cabai di lahan milik Hermanto, warga Merjosari. Akibatnya, warga Karangploso, Kabupaten Malang itu harus mendekam di sel Mapolsek Lowokwaru.

Kanitreskrim Polsek Lowokwaru, AKP M Roichan mengatakan pelaku beraksi menggunakan arit.

“Dia membabat pohon cabai menggunakan arit. Namun, dia hanya mengambil cabai hijau besar,” kata Roichan, Selasa (17/1/2017).

Saat beraksi, Rudi memasukkan hasil curiannya ke lima karung. Ada sekitar 200 pohon, dan 60 Kg cabai di karung tersebut.

Namun, aksinya ketahuan pemilik cabai. Pelaku langsung lari, dan meninggalkan mobilnya di lokasi.

“Ada dompet berisi KTP dan tanda pengenal milik pelaku di mobil. Korban langsung lapor ke Mapolsek Lowokwaru. Pelaku ditangkap di rumahnya,” tuturnya.

Roichan menjelaskan pelaku sudah empat kali mencuri, yaitu di Songsong, Pujon, Ngantang, dan terakhir di Merjosari.

Berita Rekomendasi

Hasil curiannya dijual di Pasar Merjosari secara eceran. Dia menjual seharga Rp 8.000-10.000 per Kg.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas