Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Buang Puntung Rokok, Dua Orang di Pekanbaru Ini Masuk Penjara, Ini Kisahnya

Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembakaran lahan di Jalan Beringin Kelurahan Sei Sibam Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
zoom-in Gara-gara Buang Puntung Rokok, Dua Orang di Pekanbaru Ini Masuk Penjara, Ini Kisahnya
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priana/Melvinas Priananda
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembakaran lahan di Jalan Beringin Kelurahan Sei Sibam Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengkonfirmasi, seorang lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RF (32).

"Yang bersangkutan merupakan pekerja yang membersihkan lahan," terang Bimo, Rabu (18/1/2017).

Penetapan tersangka menurut Bimo setelah dilakukan gelar perkara pada kasus kebekaran yang terjadi pada tanggal 15 Januari 2017 tersebut.

Gelar perkara dilaksanakan pada hari Selasa (17/1/2017) dengan sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi termasuk tersangka RF.

Kebakaran di lahan milik Ernita Siagian tersebut sempat membuat panik warga sekitar.

Warga medapati api membesar di atas lahan seluas 3.600 m2 tersebut.

Berita Rekomendasi

Warga kemudian berupaya memadamkan api dan meminta bantuan pemadam kebakaran Sampai akhirnya api bisa dikendalikan.

Pasca api padam, warga mendapati dua orang lelaki yang berada di area lahan yang merupakan pekerja pembersih lahan.

Keduanya kemudian dibawa dan dilaporkan ke polisi. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terkait laporan terjadinya kebakaran.

Kedua lelaki yang diamankan RF dan Z diperiksa. Polisi juga meminta keterangan RT serta warga sekitar.

Dari pemeriksaan itu kemudian didapatkan fakta bahwa sebelum terjadi kebakaran RF membuang pntung rokoknya disekitar lahan.

Tanpa disadari puntung rokok tersebut justru menyulut api yang kemudian kian membesar.

RF dan Z yang berada dilokasi yang saat itu membersihkan lahan berusaha memadamkan api namun tidak berhasil karena api terus membesar.

Sampai akhirnya api baru bisa dipadamkan setelah warga dan pemadam kebakaran turut membantu.

"Tersangk dikenakai pasal Pasal 108 Juncto 69 Ayat 1 Huruf (H) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan acaman hukuman Pidana minimal 3 tahun dan maksimal10 Tahun," pungkas Bimo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas