Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Rumah Tangga di Indramayu Nyambi Jualan Sabu, Saat Ditangkap Masih Simpan 16 Paket

eorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Indramayu nekat berjualan narkoba jenis sabu. IRT berinisial T (44) ini pun diciduk Polres Indramayu

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ibu Rumah Tangga di Indramayu Nyambi Jualan Sabu, Saat Ditangkap Masih Simpan 16 Paket
Bangka Pos / Ajie Gusti
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Indramayu nekat berjualan narkoba jenis sabu. IRT berinisial T (44) ini pun diciduk Satnrkoba Polres Indramayu.

Informasi yang dihimpun Tribun, warga RT 17/5 Blok Asinan Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, ini ditangkap di kediamannya, Selasa (17/1/2017) pukul 18.10 WIB.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang beratnya mencapai lima gram.

"Petugas menemukannya sudah terbagi menjadi 16 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2017).

Yusri mengatakan, penangkapan terhadap T itu merupakan hasil pengembangan.

Sebelumnya Satnarkoba Polres Indramayu menangkap AA yang kedapatan membawa sabu.

Berita Rekomendasi

Hasil iterogasi didapatkan jika barang haram milik AA itu didapat dari T.

"Tim langsung meluncur ke rumah T. Setelah dilakukan penggeledah, petugas menemukan sabu milik T yang disimpan di berbagai tempat," kata Yusri.

Yusri mengatakan, T menyembunyikan sabu miliknya di berbagai tempat agar tidak mudah diketahui petugas.

Petugas awalnya menemukan sabu di dalam dompet sebanyak 10 paket. Dompet itu pun disembunyikan di bawah rak piring.

"Selain itu, petugas juga menemukan enam paket yang disimpan di rak meja rias," kata Yusri.

Yusri mengatakan, T kini ditahan di Markas Polres Indramayu. Tim Satnarkoba Porles Indaramayu masih menelusuri asal muasal sabu milik T tersebut.

Adapun T dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas