Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Judi Bola Pimpong di Batam Digerebek Polisi

- Judi Bola Pimpong yang digelar di G3 KTV Hotel Chittic Pelita Batam dibekuk pihak kepolisian.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Judi Bola Pimpong di Batam Digerebek Polisi
tribun batam/ eko setiawan
penggerebekan judi bola pimpong 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Judi Bola Pimpong yang digelar di G3 KTV Hotel Chittic Pelita Batam dibekuk pihak kepolisian.

Dari hasil pennggerebakan tersebut, polisi langsung mengamankan pemilik atau penanggung jawab lokasi.

Kepala Unin (Kanit) 1 Polresta Barelang Iptu Putra saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2017) siang membenarkan adanya penangkapan judi Bola pimpong tersebut disebuah KTV tersebut.

"Penangkapanya awal bulan lalu. Kasus ini sudah kita limpahkan kekejaksaan," sebut Putra saat dikonfirmasi.

Menurut Putra, ada enam orang yang diamankan dalam kasus tersebut.

Setelah dilakukan pemerisksaan lima orang dietapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.

BERITA TERKAIT

"Ada lima tersangka, masing-masing Ef yang merupakan penangung jawab. sementara pemain lainya yakni Su, ES, RT, VA," sambungnya.

Proses kasus ini tergolong cepat, menurut Putra, berkas kasus ini sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan Negri Batam. "Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan negeri," tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP terkait perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas