Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Tiga Petani Menggarap Lahan Perhutani Denda Rp 10 Miliar dan Dipenjara 8 Tahun

tiga petani di Kendal divonis delapan tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/0).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kisah Tiga Petani Menggarap Lahan Perhutani Denda Rp 10 Miliar dan Dipenjara 8 Tahun
tribunjateng/dini suci
MENANGIS- Ratusan warga Desa Surokonto Wetan menangis setelah hakim PN Kendal menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada tiga petani yang dinilai terbukti bersalah menyerobot lahan milik Perhutani KPH Kendal, Rabu (18/1/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal menampik anggapan masyarakat yang menutup mata perseturuan antara petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, dengan Perhutani KPH Kendal yang berujung vonis delapan tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar  oleh Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/0).

Tiga petani yaitu Sutrisno, Mujiono, dan Nur Aziz dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Jeni Nugraha dan Hakim Anggota Monita Sitorus dan Ari Gunawan.

Jeni menyatakan, dalam putusannya, terdapat perbedaan saat akan memutuskan vonis kepada tiga terdakwa.

Jeni semula memberikan putusan tiga tahun penjara untuk Nur Aziz dan dua tahun penjara untuk Sutrisno dan Mujiono.

Namun dalam voting, majelis hakim memutuskan ketiga warga itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.

“Tiga petani yang menjadi terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 94 ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sejumlah petani yang hadir dalam sidang berteriak histeris dan memaki majelis hakim. Warga meminta hakim adil dalam memutuskan perkara ini.

Petugas kepolisian pun mencoba menenangkan warga yang histeris untuk dibawa keluar ruang sidang.

Sejumlah petani yang menggelar aksi di depan halaman PN Kendal juga menangis setelah mendengar putusan hakim.

Salah seorang terdakwa, Sutrisno, mengaku bingung dengan putusan tersebut. Sebab ia merasa dirinya tidak bersalah.

“Saya itu tidak bersalah. Saya serahkan putusan ini kepada pengacara apakah akan banding atau tidak,” tutur dia."


"Salah satu pengacara terdakwa dari LBH Semarang, Kahar Muamalsyah, mengatakan pihaknya akan banding dengan putusan hakim tersebut.

Hal itu karena dasar putusan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di pembelaan. Hakim dikatakan tidak lengkap dalam membaca dasar putusannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas