Kisah Tiga Petani Menggarap Lahan Perhutani Denda Rp 10 Miliar dan Dipenjara 8 Tahun
tiga petani di Kendal divonis delapan tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/0).
Editor: Sugiyarto
“Kami akan ajukan banding, karena putusan majelis hakim tidak berdasar pada fakta yang ada,” terangnya.
Kepala Kesbangpol Kendal Feri Nando Bonay mengatakan, Bupati Kendal Mirna Annisa bersama Forkopimda sudah mendampingi warga sejak awal 2016.
Pihaknya pun sudah semaksimal mungkin membantu warga dalam penyelesaian persoalan lahan ex Sumur Pitu dengan pihak Perhutani.
"Bupati juga mengunjungi Desa Surokonto mendengar keluhan warga, sebagian besar ada yang mengingkan saat Perhutani masuk warga masih bisa garap, tetapi sebagian kecil warga ada yang ingin memiliki lahan tersebut," jelas Fery pada Tribun Jateng, Kamis (19/1).
Pemda sudah menjelaskan pada warga, bahwa tanah tersebut milik negara bukan Pemda.
Bupati pun terus melobi pihak Perhutani untuk menghasilkan solusi yang terbaik. Sampai akhirnya pihak Perhutani mengambil keputusan yang tidak seperti biasanya.
"Biasanya Perhutani hanya mempersilahkan warga untuk menanam di sela-sela pohon hutan, namun kali ini Perhutani mengambil keputusan dengan pola tanam, yaitu 6 meter diolah warga, kemudian 3 meter ditanami pohon oleh Perhutani, demikian seterusnya, sebenarnya ini sudah menguntungkan warga," imbuhnya.
Bupati juga sudah mengajak warga untuk datang ke Balai Desa Surokonto menawarkan solusinya. Bahkan, jika tiga petani tersebut mempunyai surat-surat atau bukti akan dibantu.
Tetapi, mereka tak bisa menunjukkan bukti tersebut. Tiga petani meminta lahan diserahkan sepenuhnya.
"Saat pertemuan, tiga warga yang menginginkan tanah tersebut tidak datang bahkan Bupati blusukan sendirian mencari petani-petani tersebut," ungkap Feri.
Menurut Ferry, jika mereka menerima solusi tersebut, pihak Perhutani dan pihak PT Semen Indonesia juga tetap akan melakukan pembinaan berupa pelatihan-pelatihan, termasuk memberikan dana CSR untuk kepentingan warga.
"Upaya maksimal Bupati untuk membantu warga telah dilakukan, bahkan telah diberi beberapa kesempatan agar warga memikirkan solusi tersebut."
"Ternyata, mereka memilih menempuh jalur pengadilan. Karena sudah masuk di pengadilan, maka kami tidak bisa ikut campur," jelasnya.
Hingga akhirnya setelah melalui beberapa kali persidangan yang cukup panjang, akhirnya tiga terdakwa Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menyerobot lahan. (*)