Polda Kalteng Amankan Truk Angkut Kayu Tanpa Dokumen
Dua truk yang diamankan tersebut diantaranya yang mengangkut kayu ulin satu truk dan satu lagi mengangkut kayu campuran benuas dan kayu ulin.
Editor: Noorchasanah A
Laporan Wartawan Tribun Kalteng, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Jajaran penyidik Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter ) Polda Kalimantan Tengah mengamankan sebanyak dua unit truk yang mengangkut kayu diduga tanpa dokumen yang sah.
Dua truk yang diamankan tersebut diantaranya yang mengangkut kayu ulin satu truk dan satu lagi mengangkut kayu campuran benuas dan kayu ulin.
Hingga, Jumat (20/1/2017) kayu-kayu yang dimuat dalam dua truk yang diperkirakan jumlahnya mencapai 14 kubik tersebut masih diamankan oleh pihak Polda Kalteng.
Kepala Bidang Humas Mapolda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (20/1/2017) menegaskan, kayu ulin dan benuas yang diangkut dalam dua truk tersebut ditangkap, karena tidak ada dokumen surat keterangan sah hasil hutan.
"Kayu diamankan polisi saat melintas di Kelurahan Tumbang Tahai Palangkaraya. Saat ditanyakan dokumen SKSHH tidak ada sehingga pemilik dan kayu diamankan di Mapolda Kalteng," ujarnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.