Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Obat dan Kosmetika Ilegal di Bangka Belitung Disita

Barang bukti berupa kosmetik diduga mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memiliki ijin edar sebanyak 47 item dengan jumlah total 2.212 peaces

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ribuan Obat dan Kosmetika Ilegal di Bangka Belitung Disita
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Anton Wahono, Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa, Kepala Balai POM Pangkalpinang Rossi dan Kabdi Humas AKBP Abdul Mun'I'm menunjukkan barang bukti jamu, kosmetika dan obat ilegal yang disita Selasa (24/1/2017).deddy marjaya Powered by Telkomsel BlackBerry® 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Ribuan butir dan bungkus obat, jamu ilegal dan kosmetika mengandung bahan berbahaya disita oleh Subdit indag Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung bekerjasama dengan Balai POM Pangkalpinang.

Ikut diamankan tersangka Kr (40), pedagang  yang menjual kemasyarakat secara langsung.

"Kasus ini kita ungkap setelah ada laporan masyarakat tentang adanya peredaran jamu kemasan dan kosmetika mengandung bahan berbahaya serta obat daftar G yang dijual bebas oleh tersangka," kata Kapolda Kep Bangka Belitung Brigjen (Pol) Anton Wahono Selasa (24/1/2017) saat konfrensi pers.

Dalam konfrensi pers Brigjen (Pol) Anton Wahono didampingi Kepala BPOM Pangkalpinang Rosi, Wakapolda Kombes (Pol) Istiono, Dirreskrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa, Kasubdit Indag AKBP Rully TL dan Kabidhumas AKBP Abdul Mun'im di Rupattama Polda Kep. Bangka Belitung.

Barang bukti yang diamankan antara lain kosmetik diduga mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memiliki ijin edar sebanyak 47 item dengan jumlah total 2.212 peaces.

Selain itu juga diamankan obat obat keras (daftar G) yang diedarkan tanpa keahlian sebanyak 52 item dengan jumlah total 10.032 peaces dan obat obat tradisional dan jamu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia sebanyak 54 item dengan total jumlah 3.465 peaces.

Berita Rekomendasi

"Barang-barang ini akan kita musnahkan setelah kasusnya mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan," kata Brigjen (Pol) Anton Wahono.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas