Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Jabar: Habib Rizieq Shihab 99 Persen Jadi Tersangka Penistaan Pancasila

"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen tinggal 1 persen lagi," kata Irjen Pol Anton Charliyan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kapolda Jabar: Habib Rizieq Shihab 99 Persen Jadi Tersangka Penistaan Pancasila
Tribun Jabar/Dony Indra Ramadan
Asisten Bidang Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fidelis Giawa menunjukkan surat keputusan penonaktifan Irjen Anton Charliyan sebagai Ketua Dewan Pembina GMBI di Markas GMBI, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Sabtu (21/1/2017). TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Polda Jawa Barat terus mendalami penyidikan kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.

Setelah dua kali gelar perkara belum memutuskan penetapan tersangka.

Tim penyidik berencana kembali melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan tersangka kasus ini pada pekan depan.

Namun, dari dua gelar perkara sebelumnya dengan menghadirkan empat alat bukti ditambah hasil pendalaman penyidikan kasus terkini, potensi terlapor menjadi tersangka sangat besar.

"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen tinggal 1 persen lagi," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Menurutnya, penyidik saat ini tinggal mencari keterkaitan bukti satu dengan bukti yang lain yang lebih kuat.

Berita Rekomendasi

"Karena kami tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdaaarkan subyektivitas. Tapi, berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik, baik materil maupun formil," katanya.

Kapan penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan?

"Secepat mungkin," jawab Anton.

Menurutnya, saat ini penyidik masih memerlukan pendalaman untuk mengkonstruksikan fakta hukum peristiwa pidana tersebut.

Hal tersebut untuk menguatkan pembuktian jaksa di pengadilan.

Ini dilakukan mengingat masih perbedaan pendapat dari tim penyidik perihal konstruksi fakta hukum peristiwa pidana pada gelar perkara sebelumnya.

Ia menambahkan, Rizieq Shihab sendiri saat pemeriksan sebelumnya masih terus mengelak perihal ucapan penghinaan Pancasilan yang disampaikannya saat ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, enam tahun lalu.

Kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila, dengan terlapor Rizieq Shihab ini dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.

Menurut Sukmawati, dari rekaman video diketahui Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas