Kapolda Jabar: Habib Rizieq Shihab 99 Persen Jadi Tersangka Penistaan Pancasila
"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen tinggal 1 persen lagi," kata Irjen Pol Anton Charliyan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Polda Jawa Barat terus mendalami penyidikan kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.
Setelah dua kali gelar perkara belum memutuskan penetapan tersangka.
Tim penyidik berencana kembali melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan tersangka kasus ini pada pekan depan.
Namun, dari dua gelar perkara sebelumnya dengan menghadirkan empat alat bukti ditambah hasil pendalaman penyidikan kasus terkini, potensi terlapor menjadi tersangka sangat besar.
"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen tinggal 1 persen lagi," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Menurutnya, penyidik saat ini tinggal mencari keterkaitan bukti satu dengan bukti yang lain yang lebih kuat.
"Karena kami tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdaaarkan subyektivitas. Tapi, berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik, baik materil maupun formil," katanya.
Kapan penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan?
"Secepat mungkin," jawab Anton.
Menurutnya, saat ini penyidik masih memerlukan pendalaman untuk mengkonstruksikan fakta hukum peristiwa pidana tersebut.
Hal tersebut untuk menguatkan pembuktian jaksa di pengadilan.
Ini dilakukan mengingat masih perbedaan pendapat dari tim penyidik perihal konstruksi fakta hukum peristiwa pidana pada gelar perkara sebelumnya.
Ia menambahkan, Rizieq Shihab sendiri saat pemeriksan sebelumnya masih terus mengelak perihal ucapan penghinaan Pancasilan yang disampaikannya saat ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, enam tahun lalu.
Kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila, dengan terlapor Rizieq Shihab ini dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.
Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.
Menurut Sukmawati, dari rekaman video diketahui Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.