Polisi Amankan Barang Bukti Penganiayaan di Diksar Mapala UII
Atas dugaan tersebut, sebanyak tiga peserta kegiatan The Grand Camping (TGC) meninggal dunia.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tindak penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Atas dugaan tersebut, sebanyak tiga peserta kegiatan The Grand Camping (TGC) meninggal dunia.
Adapun kegiatan itu digelar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Unisi UII Yogyakarta di Hutan Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang diduga digunakan untuk tindak penganiayan, telah diamankan saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada beberapa barang bukti hasil olah TKP diduga eksis digunakan untuk melakukan penganiayan selama kegiatan (Diksar)," kata Kapolres saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (25/1/2017).
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," katanya.
Selain itu, kata Kapolres, pihaknya telah mengirimkan tim khusus ke UII untuk meminta keterangan sejumlah saksi terkait kematian tiga peserta TGC.
Saat ditanya apakah Polres Karanganyar sudah menetapkan tersangka atas meninggalnya tiga mahasiswa peserta Diksar UII, Kapolres, mengatakan, saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga peserta TGC yang digelar Mapala Unisi UII Yogyakarta meninggal dunia usai mengikuti acara tersebut.
Tiga korban yakni, Muhammad Fadli (20) yang meninggal saat hendak dibawa ke Puskesmas Tawangmangu, Jumat (20/1/2017), dan dua korban meninggal di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta, Syaits Asyam (19), Sabtu (21/1/2017) serta Ilham Nurfadmi Listia Adi (20), Senin (23/1/2017). (*/TRIBUNSOLO)