Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba di Sukarame
Polisi menangkap keduanya saat berada di rumah di Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi, Sukarame
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka tindak pidana narkotika.
Polisi menangkap keduanya saat berada di rumah di Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi, Sukarame.
Dua tersangka yang ditangkap adalah M Syaindra (23) dan Agil Nurwenda (23).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Mantoni Tihang mengatakan, petugas menangkap kedua tersangka di rumah Agil.
Syaindra dan Agil ditangkap saat transaksi narkoba.
“Syaindra adalah pengedar sedangkan Agil merupakan kurirnya,” ujar Mantoni, Rabu (25/1/2017).
Saat digeledah, petugas menemukan 13 paket ganja kering di dalam kamar Agil.
Ganja tersebut merupakan milik Syaindra yang diantar ke rumah Agil.
Rencananya Agil yang akan mengantarkan daun tersebut ke para pemesan.
Pada saat diinterogasi, Agil “bernyanyi”.
Agil mengaku habis mengisap sabu bersama Syaindra.
Mendengar pengakuan Agil, tutur Mantoni, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Syaindra di Jalan Sentot Alibasya, Sukarame.
Benar saja. Di rumah tersebut, polisi menemukan 11 paket kecil sabu-sabu.
Mantoni mengutarakan, Syaindra dan Agil merupakan satu jaringan.
Biasanya, Syaindra mengambil sabu atau ganja dari seorang bandar berinisial A lalu diberikan ke Agil.
Agil bertugas mengantar ganja dan sabu ke para pelanggan.
Setiap satu paket sabu yang terjual, Agil mendapat upah Rp 100 ribu atau diupah sabu gratis.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini dengan mencari bandar pemasok sabu dan ganja ke Syaindra.