Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salah Satu Hakim MK Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Komisi Yudisial Perwakilan Kalbar

Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyanyangkan

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Salah Satu Hakim MK Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Komisi Yudisial Perwakilan Kalbar
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Ketua MK Arief Hidayat saat konferensi pers, setelah salah satu hakim MK yaitu Patrialis Akbar tertanggkap tangan oleh KPK 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Merespon perkembangan terkini terkait penangkapan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Koordinator Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Kalimantan Barat, Budi Darmawan menyampaikan pandangan Komisi Yudisial RI.

"Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyanyangkan. Sebab di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas profesi hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum," ungkapnya, Kamis (26/1/2017).

Lanjutnya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua mengingat kejadian ini bukanlah kejadian serupa yang pertama kalinya terjadi.

"Terdapat hal yang mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggara peradilan. Dimana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif," jelasnya.

Melalui momentum ini, Komisi Yudisial juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik, reformasi yang sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu integritas.

"Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk."

Berita Rekomendasi

"Terakhir, Komisi Yudisial mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk kepada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih dan bermartabat," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas