Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Bupati Nonaktif Buton Masih Bisa Tebar Senyuman

Untuk diketahui, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Mohamad Yoenus

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah ditangkap usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/1/2017) kemarin, Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun langsung dibawa ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan.

Selama 1x24 jam, Umar Samiun yang berstatus tersangka karena diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat langsung diperiksa intensif.

Kamis (26/1/2016) petang, Samiun resmi ditahan di rutan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa, Samiun sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Pantauan Tribunnews.com saat keluar dari KPK hingga ‎masuk ke mobil tahanan, Samiun tidak berkomentar. Meski ditahan, Samiun tetap bisa menebar senyum.

Untuk diketahui, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat.

Berita Rekomendasi

Akil ‎sendiri tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.

Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka, hasilnya Samiun kalah di praperadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut.

Upaya penangkapan terhadap Samiun dilakukan karena penyidik menganggap Samiun tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilannya sebagai tersangka.

‎Di KPK, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang ‎Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas