Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSK yang Masih di Bawah Umur di Kayong Utara Dibanderol Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan, anak yang masih dibawah umur tersebut sudah berhenti bekerja di cafe tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PSK yang Masih di Bawah Umur di Kayong Utara Dibanderol Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Kompas.com
Ilustrasi pekerja seks komersial 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Muhammad Fauzi

TRIBUNNEWS.COM,  KAYONG UTARA  – Keterlibatan anak di bawah umur di dalam prostitusi  kembali terjadi di Kabupaten Kayong Utara.

Sebuah cafe yang berada di Desa Pangkalan Buton di gerebek anggota Kepolisian dari Polres Kayong Utara, karena diduga menyediakan jasa wanita, termasuk anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kayong Utara Iptu Charles BN Karimar SIK mengatakan berdasarkan laporan dan penyelidikan polisi, memang selain menjual minuman, café tersebut juga menyediakan wanita penghibur, yang melayani lelaki hidung belang.

Menurut dia saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan, anak yang masih dibawah umur tersebut sudah berhenti bekerja di cafe tersebut. 

“Ya betul kemarin kita ada melakukan penggerebekan di Ruko dekat simpang 4, café tersebut menjual minuman hangat namun disinyalir disalahgunakan karena selain menjual minuman juga menyediakan wanita penghibur. Dari hasil penyelidikan, dan laporan ternyata benar disitu sempat mempekerjakan anak di bawah umur, kemudian saat kita lakukan pengamanan anak itu sudah tidak bekerja disitu,” terang Iptu Charles B.N Karimar SIK, Jumat (27/1/2017).

Selain bekerja sebagai pelayan di cafe tersebut, korban anak dibawah umur ini juga dipekerjakan untuk melayani tamu yang ingin memakai jasanya.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan saksi, dan pemilik café, sekaligus menjadi mami mengatakan, bahwa memang benar yang bersangkutan pernah melayani tamu yang ingin menggunakan jasanya.

“Dia selain menjadi pelayan membuat minuman, dia juga disuruh melayani tamu apa bila ada yang ingin mendapatkan jasa yang lain," katanya.

Saat diamankan memang tidak ada yang sedang melakukan (hubungan badan) namun dari bukti yang kami peroleh dan dari hasil pemeriksaan saat melakukan pengamanan, si mami mengaku, memang benar disitu pernah terjadi tindakan asusila itu.

Di lokasi cafe terdapat 3 kamar yang berdasarkan informasi memang sering digunakan untuk melayani para tamu hidung belang, namun dari pengakuan si pemilik cafe tamu selalu mengajak keluar bila ingin memakai jasa anak didiknya.

Namun dari pengakuan korban, kabar tersebut memang sering digunakan untuk melayani para tamu.

Berdasarkan informasi yang di himpun pihak Kepolisian, tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan ialah 500 ribu, dan mami yang juga pemilik café akan mendapatkan 10 persen setiap kali jasa anak didiknya di pakai pria hidung belang.

“Informasi yang kita dapat, di lokasi itu ada 3 kamar namun pengakuan dari pemilik cafe digunakan di luar, namun berbeda dengan korban, bahwa di situ disediakan kamar dan disiapkan untuk melakukan hubungan," katanya.

Kalau tarip, dari pengakuannya tidak ada perbedaan, tapi di kenakan tarip per wanita itu Rp 500ribu, untuk pembagian hasil si mami mendapat pembagian hasil 10 persen dari kegiatan (portitusi) tersebut.

Untuk pelaku, pihak Kepolisian menjerat dengan pasal 81 dan pasal 88, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hari ini, Jumat, tersangka yang memperdagangkan anak dibawah umur ini akan diserahkan di lapas Ketapang.

“Tindak lanjutnya tetap kita proses hukum, kita kenakan dia ke pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 hurup D, atau pasal 88 junto pasal 76 hurup 1 undang-undang 35 2015 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, untuk tsk sekarang kita amankan di Polsek, kemudian hari ini kami akan kami geser untuk di titipkan ke lapas (Ketapang)," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas