Dua Anggota LSM Gunakan Wajah Bupati untuk Memeras Kepala Sekolah
Anggota Satreskrim Polres Asahan membekuk dua anggota lembaga swadaya masyarakat yang kerap memeras sejumlah kepala sekolah di Kota Asahan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Satreskrim Polres Asahan membekuk dua anggota lembaga swadaya masyarakat yang kerap memeras sejumlah kepala sekolah di Kota Asahan.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan polisi, anggota LSM tersebut diperkirakan meraup keuntungan ratusan juta.
Dua tersangka Herinyoto dan Sopyan Batubara menggunakan jam dinding sebagai alat pemeras. Agar kepala sekolah takut, jam dinding tersebut ditempeli foto wajah Bupati Asahan dan wakilnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Samara Putra, mengatakan kedua pelaku ditangkap berkat laporan kepala sekolah tentang tabiat buruk keduanya yang sudah memakan banyak korban.
"Modus pemerasan yang dilakukan kedua tersangka dengan cara memaksa kepala sekolah membeli jam dinding bergambar wajah pejabat di Asahan. Harga yang dipatok satu jam dinding wajib dibayar Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu," kata Bayu kepada wartawan pada Senin (30/1/2017).
Mantan Kanit Pidum Polresta Medan ini mengatakan, para kepala sekolah wajib membayar jam dinding dengan dana Bantuan Operasional Sekolah. Kedua tersangka sudah memonitor kapan dana BOS cair.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal 368 KUHPidana. Untuk saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," Bayu menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.