Hermanto Ditangkap Usai Setubuhi ABG 15 Tahun yang Diajaknya Pesta Miras
Pencabulan itu bermula ketika tersangka Hermawan alias Lentho dan dua pemuda lainnya mengajak Melati menggelar pesta miras di lahan kosong.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hermawan (24), pemuda asal Banjar Mlati, Lakarsantri Surabaya itu tega menyetubuhi Melati (15), bukan nama sebenarnya.
Pencabulan itu bermula ketika tersangka Hermawan alias Lentho dan dua pemuda lainnya mengajak Melati menggelar pesta miras di lahan kosong Jalan Bukit Bali Citraland, Lakarsantri, Surabaya, Minggu (22/1/2017).
"Mereka saling kenal dan menurut pengakuan pelaku (Hermawan), mereka sudah sering pesta miras," kata Kapolsek Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiarto melalui Kanit Reskrim AKP Haryoko Widi, Minggu (29/1/2017).
Setelah beberapa saat dan mabuk, tersangka Hermawan mengajak korban berpindah tempat di sekitar Waduk Banjar Melati.
Sampai di waduk, tersangka tiba-tiba menyetubuhi tubuh korban. Mendapat perlakuan tidak terpuji, korban berontak dan berusaha lari.
Terus berontak dan menjerit, membuat tersangka Hermawan marah. Dia mengancam akan menghabisi dengan cara menenggelamkan korban ke waduk jika terus berontak.
Ancaman tersebut membuat korban tidak berdaya. Dalam kondisi tak berdaya itu, tersangka Hermawan menyetubuhi korban.
Puas menyetubuhi korban, tersangka Hermawan akhirnya melepaskan korban pulang ke rumah.
Begitu sampai di rumah, korban akhirnya menceritakan apa yang baru dialaminya kepada orangtuanya.
Tidak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Lakarsantri.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lakarsantri langsung memburu tersangka Hermawan. Sempat kabur dari rumah, petugas akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (27/1/2017).
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini polisi masih melalukan pendalaman dan pengembangan terkait kronologis pencabulan yang dilakukan oleh tersngka.
"Kami juga memburu dua teman tersangka Hermawan yang ikut pesta miras," tuturnya.
Kini tersangka Hermawan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Lakarsantri.
Dia bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (fat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.