Jadi Buronan Selama Setahun, Dua Begal Diringkus
Komplotan ini dikenal sadis setiap menjalankan aksinya, karena tak segan mengancam dan melukai korbannya dengan senjata tajam
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rendra Setyono Putra (20) dan Yuda Ardyono (22), warga Jl Bronggalan Sawah Tambaksari, Surabaya akhirnya menyerah dari kejaran polisi.
Begal motor beberapa lokasi di Surabaya Barat dan jadi buron (DPO) selama satu tahun diringkus Unit Resmob Satreskrim Poletabes Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, mereka melakukan bersama lima sampai enam temannya.
Komplotan ini bisanya beraksi di wilayah Surabaya Barat, seperti Jl Mayjend Sungkono dan HR Muhammad Surabaya.
Komplotan ini dikenal sadis setiap menjalankan aksinya, karena tak segan mengancam dan melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Dua tersangka (Rendara dan Yuda) ditangkap dari hasil pengembangan, setelah tiga pelaku lebih dulu ditangkap dan masih ada tiga yang DPO (daftar pencarian orang)," kata AKBP Shinto Shilitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (30/1/2017).
Shinto menuturkan, sasaran yang dilakukan komlotan ini lebih banyak mencari korban yang sedang berduaan atau pacaran. Alasannya, korban yang berpasangan itu lebih mudah dilakukan ancaman dan selanjutnya motor dirampas.
Untuk menambah rasa percaya diri, lanjut Shinto, saat beraksi komplotan ini juga lebih dulu menenggak pil jenis leksotan. Pil leksotan ini dibeli dari seorang pengedar yang biasa memasok Rendra dkk.
"Saat menangkap kedua tersangka, kami menemukan senjata tajam (Sajam). Diduga sajam itu yang dipakai setiap melakukan aksi kejahatannya. Kemudaian pil jenis leksotan ada sebanyak 80 butir yang diamankan," terang Shinto.
Setelah merampas sepeda motor, komlotan ini selalu menjualnya ke Bangkalan. Biasanya, tersangka Yuda biasanya lebih dulu melakukan pengawasan di Jembatan Suramadu guna memastikan apakah ada operasi polisi atau tidak. Jika aman, maka motor langsung dibawa ke Bangkalan.
Rendara mengaku, satu motor hasil curian dijual di Bangkalan dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Kemudaian uang hasil penjualan dari motor rampasan itu dibagi rata.
"Saya butuh uang untuk hidup. Saya juga biasa mengonsumsi pil leksotan sebelum beraksi supaya tidak takut," aku Rendra.
Rendara yang kedua tangannya penuh tato itu merupakan sepesialis tindak kejahatan Curas. Dia pernah menghuni sel tahanan atas kasus Curas yang dilakukan pada 2014 dan mendapat vonis hukuman penjara selama 4 bulan. fat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.