Pemakai Sabu Tertangkap Polisi Lalu 'Nyanyikan' Nama Kakak
Tim Reskrim Semarang Barat meringkus pengedar narkoba partai besar Sofan Agus Budi Santoso (29).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Reskrim Semarang Barat meringkus pengedar narkoba partai besar Sofan Agus Budi Santoso (29), warga Jalan Plongkowati, Krobokan, Semarang, Kamis (26/1/2016).
Dari tangannya polisi menyita barang bukti, di antaranya 1 paket sabu 1,5 gram, 1 timbangan elektronik, 1 alat isap sabu, 3 potong sedotan ukuran 5 sentimeter, 6 buah kaca pipet, dan 1 tas plastik kecil berisi 39 bungkus plastik flip (per bungkus 10 butir dextro) total 390 butir dextro.
Polisi juga menyita 30 bungkus plastik flip, satu unit motor Satria FU dan mobil Daihatsu Xenia putih berpelat nomor polisi H 9224 EW.
Petugas semula menangkap pemakai narkoba bernama Aprianingsih. Dari keterangannya, penyidik berlanjut menangkap Agus.
"Aprianingsih ternyata adik kandung Agus. Saat ditangkap, tersangka sedang tiduran di kamar kosnya di Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat," ungkap Kapolsek Semarang Barat Kompol Arianto Salkery, Senin (30/1/2017).
Menurut Arianto, polisi masih melakukan pendalaman kasus ini.
"Kami duga Agus ini pemain lama. Kami masih masih kembangkan kasus ini," jelasnya.