Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Segitiga Polisi Lampung Ini Bakal Berakhir dengan Proses Pidana

Dugaan perzinaan antara FI dan AN dilaporkan oleh Inspektur Dua (Ipda) D, yang juga merupakan suami dari AN, Senin (30/1) lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cinta Segitiga Polisi Lampung Ini Bakal Berakhir dengan Proses Pidana
Istimewa/Warta Kota
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan perwira menengah Ajun Komisi Besar Polisi (AKBP) FI dengan seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua (Ipda) AN, mendapat atensi dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno.

Kapolda memastikan kedua perwira itu diproses secara etik maupun pidana.

Dugaan perzinaan antara FI dan AN dilaporkan oleh Inspektur Dua (Ipda) D, yang juga merupakan suami dari AN, Senin (30/1/2017) lalu.

Laporan bermula saat D bersama anggota Propam Polda Lampung menggerebek FI dan AN yang berada di dalam sebuah kamar di Hotel Pop, Senin siang.

Usut punya usut, FI dan AN ternyata sudah berada di kamar hotel tersebt sejak Minggu (29/1) malam. Tim Propam akhirnya membawa FI dan AN ke Mapolda Lampung.

Kapolda Irjen Sudjarno mengatakan, kasus dugaan perzinaan antara dua perwira yang bertugas di Polda Lampung itu, tetap diproses sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.

Menurut Kapolda, kasus ini turut berdampak terhadap institusi Polri.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kepastian proses hukum terhadap FI dan AN dikarenakan adanya laporan dari suami AN, yakni Inspektur Dua (Ipda) D.

Ipda D melayangkan dua laporan, secara etik ke Propam Polda Lampung dan secara pidana ke Direktorat Kriminal Pidana Umum (Ditkrimum).

"Kasus ini membawa dampak bagi institusi kami, maka akan kami tindak sesuai UU. Apalagi ada laporan dari suami AN. Jadi kita proses dua-duanya, baik internal kode etik maupun laporan pidananya," tegas Sudjarno ditemui awak media di Mapolda Lampung, Kamis (2/2).

Sudjarno menyebut kasus moral yang melibatkan perwira menengah dan dan perwira pertama ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Lampung. Sekaligus menjadi momen untuk pembenahan.

Kapolda menyebutkan, FI dan AN sudah mendapat sanksi awal, meskipun proses etik dan pidana masih berjalan. Keduanya dicopot dari jabatannya masing-masing.

"Dua-duanya punya jabatan, sudah kita mutasi dan copot dari jabatannya. Polda Lampung sudah kita benahi, ada oknum kita yang melakukan pelanggaran moral seperti ini, ya kita tindak tegas," ucap Sudjarno.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Lampung bernomor ST/88/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017, yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Lampung Nyoman Lastika, tercantum bahwa AKBP FI dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanmas). Sementara Ipda AN dipindahkan ke Ditsabhara Polda Lampung.

Tim Mabes Polri

Sementara itu, Kabar dugaan perzinaan FI dan AN ternyata sudah sampai di telinga Propam Mabes Polri. Kamis kemarin, tiga personel Propam Mabes Polri turun ke Lampung untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim Mabes Polri dipimpin oleh Sekretaris Biro Pertanggungjawaban Profesi Polri, Kombes Edi Napitupulu. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Ipda D, saksi pelapor.

"Benar tadi keponakan saya diperiksa Propam Mabes (Polri). Mereka (Propam Mabes) ada tiga orang, salah satunya berpangkat Kombes," kata AS, kerabat D, kepada Tribun, kemarin.

Menurut AS, Ipda D diperiksa selama enam jam di Polda Lampung, yakni pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB, dan berlanjut pukul 14.00 sampai 17.00 WIB. Namun, terkait materi pemeriksaan ia tidak mengetahuinya.

"Diperiksa dari pagi jam sembilan sampai jam 12, terus lanjut lagi jam 2 smapai jam 5. Tapi, materinya saya tidak tahu," kata AS.

Ia berharap laporan keponakannya tetap diproses secara pofesional. Meskipun melibatkan sosok perwira menengah berpangkat AKBP di Polda Lampung.

"Semoga petugas yang ada di Polda bisa menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Jadi, laporan keponakan saya tetap diproses baik pidana maupun kode etik," harap AS.

Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, belum berhasil dikonfirmasi terkait turunnya tim Propam Mabes Polri ke Lampung. Pesan Tribun melalui aplikasi WhatsApp, belum mendapat balasan dari Boy Rafli.

Demikian juga Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Anton S. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya, tidak ada respons. Pesan singkat yang dikirimkan Tribun juga tidak mendapat balasan.

Direktur Krimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji, menyebutkan belum bisa memberitahukan hasil penyelidikan karena sedang berada di Jakarta. Ia juga mengaku belum mendapat informasi tentang kehadiran tim Propam Mabes Polri ke Lampung. "Saya sedang berada di Jakarta," sebut Heri.

Berdasarkan infromasi yang dihimpun Tribun, pemeriksaan bukan hanya dilakukan terhadap D, tapi tiga orang saksi lainya dari pihak Hotel Pop yakni manajer hotel, kasir, dan repsesionis. Bahkan penyidik sudah menyita barang bukti berupa CCTV di hotel tersebut.

Manajer Hotel Pop, Oha Purnomo, enggan berkomentar banyak terkait informasi tersebut. "Info dari mana itu, saya tidak tahu. Siapa yang kasih tahu," ujar Oha.

Saat ditanyakan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan penyidik termasuk CCTV, lagi-lagi Oha enggan menjawab. "Saya tidak tahu, kata siapa itu, saya gak tahu," ucapnya.(rri/kos)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas