Sepuluh dari 44 Penderita Gangguan Jiwa di Kecamatan Purwadadi Dikurung
Dari informasi awal tingginya angka gangguan jiwa di Purwadadi terutama akibat tekanan ekonomi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Memasuki awal tahun 2017 ini setidaknya ada 44 warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, mengalami penyakit gangguan jiwa.
Bahkan sepuluh orang di antaranya terpaksa dikurung di rumah atau disaung.
Seorang di antaranya malah terpaksa dirantai bagian pinggangnya, karena tiba-tiba suka mengamuk.
Warga yang malang yang terpaksa dirantai pinggangnya tersebut bernama Ponijan (43) penduduk Dusun Cangkusari RT 17/04, Desa Pasirlawang.
“Atas kesepakatan keluarga, yang bersangkutan terpaksa dirantai bagian pinggangnya agar tidak ngamuk dan mengganggu orang lain,” ujar Kadinkes Ciamis, drg H Engkan Iskandar M.Kes kepada Tribun Jumat (3/2/2017).
Menjelang akhir tahun anggaran 2016 lalu menurut drg H Engkan Iskandar M,Kes pihak Dinkes Ciamis telah menugaskan seluruh (37) puskesmas yang menyebar di 27 kecamatan di Ciamis untuk mendata warga yang mengalami gangguan kejiwaan diwilayah kerja masing-masing.
“Tapi sampai hari ini baru masuk laporan dari dua puskesmas yakni Puskesmas Purwodadi dan Cihaurbeuti. Paling lambat laporan dari seluruh puskesmas sudah masuk hari Rabu (8/2) nanti,” katanya.
Di Cihaurbeuti katanya ada 4 warga yang dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan masing-masing mengalami Bipolar sket (1orang), paranoid (1), skizofrenia (1) dan seorang lagi mengalami neorotik disorder.
Sedangkan di Kecamatan Purwodadi terdata sebanyak 44 warga yang mengalami gangguan jiwa. Dengan rincian di Desa Purwodadi sebanyak 7 orang, Desa Bantardawa (3 orang), Purwajaya (2), Pasirlawang (2), Kutawaringin (2), Padaringan (7), Sukamulya (6), Karangpaninggal (5) dan Desa Sidarahayu (10 orang).
Untuk sementara angka tertinggi kasus gangguan jiwa ditemukan di Kecamatan Purwadadi. Dan di Kecamatan Purwadadi tersebut kasus yang terbanyak di Desa Sidarahayu (10) orang), DesaPurwadadi (7 orang), Desa Padaringan (7 orang) dan Sukamulya (6 orang).
Dari 44 warga yang mengalami gangguan kejiwaan di Kecamatan Purwadadi tersebut katanya sebanyak 10 orang terpaksa dikurung atau dikarangkeng karena suka ngamuk atau menganggu barang atau orang lain.
Ke-10 warga yang dikarangkeng atau dikurung di rumah atau di saung tersebut yakni Samino, warga Tangkeban Purwodadi, Gopur (40) pendududuk Paninengan Purwajaya, Mutolib (37) Dusun Padaringan yang sudah meninggal dunia bulan September lalu, Azar dari Karangpaninggal, Eni (23) Karangpaninggal.
Kemudian Ema juga dari Karangpaninggal, Sidik (38) Talangbanteng Sidarahayu, Waluyo (47) Manganti Sidarahayu, Edi (40) Manganti Sidarahayu dan Ponijan (43) dari Cangkusari Rt 17 Rw 4Desa Pasirlawang. Ponijan alias Poni dirantai bagian pinggangnya dan diikatkan di belakang rumahnya.
Poni mengalami gangguan jiwa berat setelah pulang merantau dari Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.