Tak Bayar Jamrek, 111 Pemegang IUP di Kepri Terancam Dipidanakan
Sisanya sebanyak 18 IUP berada di wilayah perbatasan Kabupaten/Kota yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur Kepri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mencatat sedikitnya 111 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) , belum menempatkan jaminan reklamasi (Jamrek) dan jaminan pasca tambang.
Ke-111 pemegang IUP yang izinnya diterbitkan oleh Bupati/Walikota di Kepri itu, tersebar di lima Kabupaten/Kota, yakni di Kota Tanjungpinang sebanyak 6 IUP, Bintan sebanyak 7 IUP, Lingga sebanyak 36 IUP, Karimun sebanyak 35 IUP dan Batam sebanyak 9 IUP. Sisanya sebanyak 18 IUP berada di wilayah perbatasan Kabupaten/Kota yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur Kepri.
Untuk mengingatkan pentingnya kewajiban penempatan Jamrek bagi para pemegang IUP di wilayah Kepri ini, Direktur Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI, M. Hendrasto, telah melayangkan peringatan kedua Nomor : 2748/37.03/DBT/2016, tanggal 19 Oktober 2016. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada laporan realisasi pelunasan kewajiban tersebut.
“Berdasarkan data yang ada pada kami, ke-111 perusahaan pemegang IUP di Kepri ini, belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Karena itu, diminta kepada saudara untuk segera menempatkan jaminan tersebut paling lama 30 hari kerja setelah tanggal surat peringatan kedua ini,” tulis Hendrasto dalam surat peringatannya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (5/2/2017).
Dalam surat peringatan kedua itu, Hendrasto menjelaskan, bahwa kewajiban pemegang IUP eksplorasi menyediakan Jamrek tahap eksplorasi dan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi menyediakan Jamrek dan jaminan pasca tambang, sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Investigator Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI, Buana Sjahboeddin mengingatkan adanya sanksi pidana bagi para pemilik IUP yang tidak melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang. “Hati –hati, ada sanksi pidana yang menanti dalam Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Dalam Pasal 98 Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2009 itu, dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memanggil mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lingga, Dewi Kartika dan mantan Kepala Bidang Mineral dan Pertambangan Umum Distamben Kabupaten Lingga, Eddy Qurniawan.
Dalam surat panggilan Nomor : R-03/N.10.3/Dek.2/02/2017 dan R-04/N.10.3/Dek.2/02/2017, tanggal 1 Februari 2017 yang ditandatangani Asisten Intelijen Kejati Kepri, Martono itu, keduanya dipanggil untuk bertemu dengan Kasi I Bidang Intelijen, Muhammad Ahsan Thamrin terkait dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca Tambang di Kabupaten Lingga.
“Ya, keduanya kita panggil untuk dimintai keterangannya pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 7 dan 8 Februari 2017 di kantor Kejati Kepri, terkait dana Jamrek dan jaminan pasca tambang di Kabupaten Lingga,” ungkap Kasi I Intelijen Kejati Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin di Tanjungpinang, Kamis (2/2/2017).