Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Hubungan Ketahuan Orang Tua, Buruh dan Mahasiswi Ini Kubur Bayi Mereka di Halaman Warga

Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Minggu (5/2/2017) terkait kejadian ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Takut Hubungan Ketahuan Orang Tua, Buruh dan Mahasiswi Ini Kubur Bayi Mereka di Halaman Warga
Warta Kota/Andika Panduwinata
Penemuan sesosok bayi berjenis kelamin perempuan yang bikin heboh warga Kampung Jaha RT 02 / RW 01 Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Tangerang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Akhir Januari 2017 warga Kampung Jaha RT 02 / RW 01 Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Tangerang digemparkan dengan penemuan sesosok bayi berjenis kelamin perempuan.

Bayi ini ditemukan sudah tidak bernyawa dan terkubur di dalam gundukan tanah.

Rahman (64) warga setempat sempat mencurigai isi di dalam gundukan tanah tersebut.

Pasalnya warga sekitar mencium aroma tak sedap dari lokasi penemuan bayi ini.

Lelaki berusia 64 tahun itu pun berinisiatif membongkar gundukan tanah itu. Ia terkejut ternyata di dalamnya terdapat jasad bayi yang sudah terkubur.

Peristiwa ini dilaporkan ke Mapolsek Balaraja. Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Minggu (5/2/2017) terkait kejadian ini.

BERITA TERKAIT

Mereka diamankan di kediamannya yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara. Kedua pelaku itu di antaranya lelaki berinisial MW (20) dan perempuan berinisial NM (21).

Para tersangka ini merupakan sepasang kekasih. Bayi yang dikubur di halaman warga tersebut merupakan hasil hubungan gelap.

"Bayi ini dikubur secara diam - diam. Karena hasil hubungan gelap dan takut ketahuan oleh orangtuanya," ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan kepada Warta Kota pada Senin (6/2/2017).

MW masih berstatus mahasiswa. Sedangkan kekasihnya yakni NM berprofesi sebagai buruh.

Wanita berumur 21 tahun ini tinggal di kontrakan dekat rumah MW. Sejoli itu merahasikaan hubungan asmaranya, hingga NM berbadan dua.

"Hasil otopsi pada jasad bayi yang ditemukan memang tidak ada tanda - tanda kekerasan," ucapnya.

Polisi pun menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian.

Pelaku terancam 9 bulan hukuman penjara. Lantaran tak ditemukan faktor pembunuhan dalam perkara ini.

"Pengakuan dari tersangka bayinya meninggal karena keguguran. Tapi masih kami dalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wiwin. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas