Aparat Polrestabes Medan Tembak Mati Dua Gembong Sabu 11 Kilogram
Pengungkapan berawal saat bandar berinisial FE tengah hendak melakukan transaksi di Jalan Besar Delitua ditangkap
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua gembong sabu sabu yang merupakan bagian dari jaringan internasional ditembak mati petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Mereka adalah FE (29) warga Jl Karya Jaya, Gang Glugur, Kecamatan Medan Johor, serta PA (43) warga Jl Delitua, Gang Delima, Desa Suka Makmur, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota pada Senin (6/2/2017) pagi. Dalam laporan tersebut, ada seorang bandar berinisial FE tengah hendak melakukan transaksi di Jalan Besar Delitua," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Selasa (7/2/2017).
Setelah menangkap FE dengan barang bukti 2 Kg sabu, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka.
Dari rumah tersangka, polisi menangkap isterinya berinisial PR dengan barang bukti 2 Kg sabu.
"Menurut tersangka FE, sabu itu didapat dari tersangka PA. Kami pun melakukan pengembangan dan menangkap PA dengan barang bukti 7 Kg sabu," kata Ganda.
Guna menemukan kembali barang bukti yang masih tersimpan di tempat lain, polisi melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka ke lokasi berbeda.
Tersangka FE dibawa ke Kanal Jl Besar Delitua, sementara tersangka PA dibawa ke Jl Letda Sudjono.
"Ketika masing-masing anggota melakukan pengembangan, para tersangka yang dibawa kedua lokasi berbeda malah berusaha melarikan diri. Sesuai aturan, kami beri peringatan sebanyak dua kali, namun mereka melawan sehingga kami ambil tindakan tegas terhadap keduanya," kata Ganda.(Ray/tribun-medan.com)