Bandar Narkoba Tertangkap di Rumahnya, Disita Dua Pot Tanaman Ganja
Dari rumahnya di Perumahan Bogor Lakeside, Selasa (7/2/2017), polisi menangkap BHP alias Didi dan menyita dua pon tanaman ganja.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Dari rumahnya di Perumahan Bogor Lakeside, Selasa (7/2/2017), polisi menangkap BHP alias Didi dan menyita dua pon tanaman ganja.
Tim Pemburu Narkoba Satresnarkoba Polres Bogor Kota menangkap Didi sebagai pemasok narkoba jenis ineks untuk MR alia Rehan (26).
Penangkapan Didi setelah polisi menangkap Rehan di indekosnya Jalan Sami Aji , Kelurahan Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (6/2/2017). Dari sana Rehan menyebut nama Didi.
“Dari penggrebekan itu, TPN menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba dari berbagai jenis dari Didi yang diduga bandar ini,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Selasa (7/2/2017).
Petugas menemukan 191 butir pil ekstasi, 23 butir pil dumolid, 5 butir pil riklona, 8 bungkus kecil sabu seberat 6,2 gram, 6 bungkus kecil berisi ganja, dan 7 linting ganja, 4 buah bong dan timbangan.
“TPN juga menemukan dua pot tanaman ganja. Satu pot berisi tujuh batang pohon tanaman ganja dan satu pot lagi berisi dua batang kecil tanaman ganja serta biji-biji ganja," Yusri menambahkan.
Didi mendapatkan semua barang haram itu dengan cara membeli dari orang lain. Esktasi ia beli seharga Rp 250 ribu per butir, sedangkan ganja ia beli Rp 750 ribu per garis.
Sementara untuk pil dumolid dan riklona dibeli seharga Rp. 2,6 juta untuk satu dus yang berisi 10 lembar dan per lembarnya berisi 10 butir. Sedangkan tanaman ganja sisa biji ganja yang ditanam di pot bunga.
“Lantas barang haram itu dijualnya dan mengambil keuntungan. Seperti ekstasi yang ia jual lagi dengan harga Rp 300 ribu,” Yusri menambahkan.
Penyidik menahan Didi rumah tahanan Polresta Bogor Kota. Ia dijerat pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat 2, Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 20 tahun penjara.