Besok Sidang Perdana: JPU-nya Para Pejabat Kejati Jatim dan Kajari Probolinggo
Terdakwa penipuan dengan modus penggandaan uang dan pembunuhan dua pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan menjalani sidang perdana
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa penipuan dengan modus penggandaan uang dan pembunuhan dua pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis (9/2/2017).
Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turun adalah Wakajati Jatim, Rudi Prabowo Aji; Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Tjahjo Aditomo SH, dan Kajari Probolinggo.
Alasan jaksa senior yang diterjunkan untuk menghadapi Taat itu mengacu surat edaran dari Kajagung.
"Apabila ada perkara yang menjadi perhatian masyarakat diharapkan jaksa senior menjadi JPUnya," tandasnya.
Taat dalam sidang akan menjalani perkara dugaan pembunuhan dua pengikutnya Abdul Gani dan Ismail Hidayah dan kasus penipuan yang memakan korban.
"Dua perkara itu yang akan disidangkan," terangnya.
Dalam kasus pembunuhan, nama Taat terseret setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pelaku pembunuhan terhadap kedua korban.
Taat diduga sebagai otak karena ingin melenyapkan kedua korban karena akan lapor ke Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan pengamanan selama perjalanan Taat dari Rutan Polda Jatim ke Probolinggo dikawal 20 petugas.
Kendaraan apa yang dipakai dan jam berapa Taat dibawa ke Probolinggo, Kombes Barung enggan menjelaskan secara rinci.
"Jam dan kendaraan apa yang dipakai tidak untuk diekspose," jelasnya.
Selama ini, Taat ditahan di Polda Jatim karena masih ada perkara yang harus diselesaikan seperti penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum rampung.
Penyidik masih menggali uang yang dikumpulkan dari hasil menipu dengan modus penggandaan uang dibelikan tanah dan bangunan.
Biasanya, Taat Pribadi selama perjalanan dari Polda Jatim ke Probolinggo baik itu rekonstruksi dan sidang saksi pembunuhan menggunakan kendaraan Baracuda milik Polda Jatim.
Dalam perjalanannya, Kendaraan Taktis (Rantis) itu dikawal Patwal.